Senin, 22 Desember 2014

subjek hak tanggungan



SUBJEK HAK TANGGUNGA
OLEH : HAMZAH AENUROFIQ
A.      Subyek hak tanggungan adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembebanan hak tanggungan, yaitu:
- Pemberi hak tanggungan (kreditur)
- Penerima hak tanggungan (debitur)[1]
B.     Dalam pasal 9 U.U.H.T. disebutkan bahwa yang dapat bertindak sebagai pemegang Hak Tanggungan adalah orang-perseorangan dan/atau badan hukum yang berkedudukan sebagai kreditor.
Subjek Hak Tanggungan adalah mereka yang memegang Hak Tanggungan. Kemudian siapa yang bisa dikatakan sebagai pemengang Hak Tanggungan ialah Pemberi Hak Tanggungan dan Pemegang Hak Tanggungan. Pemberi Hak Tanggungan ialah orang atau badan hukum yang mempuyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Sedangkan yang pemegang Hak Tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.
Selanjutnya yang dimaksud dengan subjek Hak Tanggungan menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 UUHT, baik pemberi maupun pemegang Hak Tanggungan adalah orang perorangan atau badan hukum. Pemberi Hak Tanggungan tersebut di syaratkan harus mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegdheid) terhadap objek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan; sedangkan pemegang Hak Tanggungan berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang (kreditur).[2]
C.     Obyek Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 4 UUHT, yaitu Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah
Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut
sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
Salah satu ciri Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah
untuk pelunasan utang tertentu yaitu mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Obyek Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 4 UUHT, yaitu Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah
Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut
sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
Salah satu ciri Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah
untuk pelunasan utang tertentu yaitu mudah dan pasti pelaksanaan.[3]


[3] 1 Satrio J., 2007, Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, hlm.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar