SUBJEK HAK TANGGUNGA
OLEH : HAMZAH
AENUROFIQ
A.
Subyek hak tanggungan adalah pihak-pihak yang membuat
perjanjian pembebanan hak tanggungan, yaitu:
- Pemberi hak tanggungan (kreditur)
- Penerima hak tanggungan (debitur)[1]
- Pemberi hak tanggungan (kreditur)
- Penerima hak tanggungan (debitur)[1]
B. Dalam pasal
9 U.U.H.T. disebutkan bahwa yang dapat bertindak sebagai pemegang Hak
Tanggungan adalah orang-perseorangan dan/atau badan hukum yang berkedudukan
sebagai kreditor.
Subjek Hak
Tanggungan adalah mereka yang memegang Hak Tanggungan. Kemudian siapa yang bisa
dikatakan sebagai pemengang Hak Tanggungan ialah Pemberi Hak Tanggungan dan
Pemegang Hak Tanggungan. Pemberi Hak Tanggungan ialah orang atau badan hukum
yang mempuyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak
Tanggungan yang bersangkutan. Sedangkan yang pemegang Hak Tanggungan adalah
orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.
Selanjutnya
yang dimaksud dengan subjek Hak Tanggungan menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1)
dan Pasal 9 UUHT, baik pemberi maupun pemegang Hak Tanggungan adalah orang
perorangan atau badan hukum. Pemberi Hak Tanggungan tersebut di syaratkan harus
mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegdheid)
terhadap objek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada saat pendaftaran Hak
Tanggungan dilakukan; sedangkan pemegang Hak Tanggungan berkedudukan sebagai
pihak yang berpiutang (kreditur).[2]
C.
Obyek
Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 4 UUHT, yaitu Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah
Negara yang menurut ketentuan
yang berlaku wajib didaftar dan menurut
sifatnya dapat dipindahtangankan
dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
Salah satu ciri Hak Tanggungan
sebagai lembaga hak jaminan atas tanah
untuk pelunasan utang tertentu
yaitu mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Obyek Hak Tanggungan diatur dalam
Pasal 4 UUHT, yaitu Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah
Negara yang menurut ketentuan
yang berlaku wajib didaftar dan menurut
sifatnya dapat dipindahtangankan
dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
Salah satu ciri Hak Tanggungan
sebagai lembaga hak jaminan atas tanah
untuk pelunasan utang tertentu
yaitu mudah dan pasti pelaksanaan.[3]
Bandung,
hlm.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar