PENGERTIAN HIPOTIK
Oleh: hamzah
aenurofiq
A.
Hypotheca berasal dari bahasa latin, dan hypotheek
dari bahasa Belanda, yang mempunyai arti “Pembebanan”. Sedangkan Menurut
Pasal 1162 B.W, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak
bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan
penjualan ) benda itu. Dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum
Jaminan karangan Hartono Hadisoeprapto menjelaskan, bahwa hipotik adalah
bentuk jaminan jaminan kredit yang timbul dari perjanjian, yaitu suatu bentuk
jaminan yang adanya harus diperjanjikan terlebih dahulu.[1]
B.
Pengertian hifotek dapat dilihat dalam Pasal 1162
Kitab Undang-undang Perdata mendefinisikan hipotek sebagai suatu hak atas
benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perikatan
Vollmar
mengartikan hipotek dengan:“Sebuah hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak
tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang hipotek) sesuatu
nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi
pelunasan sebuah hutang dengan dilebihdahulukan”.[2]
C.
Pengertian Kapal Terhadap dalam Pasal 49 UU No. 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran Kapal
"Kendaraan Air dengan bentuk
dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin Atau di
tunda, termasuk kenderaan yang berdaya dukung Dinamis, Kenderaan dibawah
Permukaan Laut serta alat apung dan bangunan yang terapung yang tidak
berpindah-pindah"[3]
Pengertian Hipotik
D.
Salah satu hak kebendaan sebagai jaminan
pelunasan hutang adalah hipotik. Hipotik di atur dalam buku II KUH Perdata Bab
XXI Pasal 1162 sampai dengan 1232. sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah (UUHT) mak Hipotik atas tanah dan segala benda-benda uang berkaitan
dengan benda dengan tanah itu menjadi tidak berlaku lagi. Namun diluar itu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, Hipotik
masih berlaku dan dapat dijaminkan atas kapal terbang dan helicopter. Demikian
juga berdasarkan Pasal 314 ayat (3) KUH Dagang dan Undang-Undang No. 21 Tahun
1992 Tentang Pelayaran, Kapal Laut dengan bobot 20m3 ke atas dapat
dijadikan jaminan Hipotik. Oleh karena itu di dalam tulisan ini Hipotik yang
bersumber dari KUH Perdata Barat sengaja disinggung sekedaernya saja hanya
sebagai latar belakang atau pebanding dengan Hak Tanggungan menurut UUHT.[4]
E.
Pengertian Hipotik
Salah satu hak kebendaan sebagai
jaminan pelunasan hutang adalah hipotik. Hipotik di atur dalam buku II KUH
Perdata Bab XXI Pasal 1162 sampai dengan 1232. Sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda
Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) mak Hipotik atas tanah dan segala
benda-benda uang berkaitan dengan benda dengan tanah itu menjadi tidak berlaku
lagi. Namun diluar itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang
Penerbangan, Hipotik masih berlaku dan dapat dijaminkan atas kapal terbang dan
helicopter. Demikian juga berdasarkan Pasal 314 ayat (3) KUH Dagang dan
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran, Kapal Laut dengan bobot 20m3
ke atas dapat dijadikan jaminan Hipotik. Oleh karena itu di dalam
tulisan ini Hipotik yang bersumber dari KUH Perdata Barat sengaja disinggung
sekedaernya saja hanya sebagai latar belakang atau pebanding dengan Hak
Tanggungan menurut UUHT.[5]
F.
Hypotheek menurut pasal 1162 BW adalah suatu hak kebendaan atas benda -
benda tidak bergerak untuk mengambol pergentian daripada bagi pelunasan suatu
perikatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar