Senin, 22 Desember 2014

hipotik



1.    Pengertian Hipotik:
·         Di dalam pasal 1162 KUH Perdata Hipotik diartikan sebagai :
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.Pasal 1168 KUH Perdata menyatakan lebih lanjut sebagai berikut :
Hipotik tidak bisa diletakkan selain oleh siapa yang berkuasa memindah tagankan benda yang di bebani. Sedangkan pasal 1171 KUH Perdata mengatakan : Hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dengan hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh Undang-Undang. Kemudian Pasal 1175 sebagai berikut : Hipotik hanya dapat diletakkan atas benda-benda yang sudah ada. Hiopotik atas benda-benda yang akan ada di kemudian hari adalh batal. Selanjutnya Pasal 1176 KUH Perdata dinyatakan sebagai berikut: Suatu Hipotik hanyallah sah, sekedar jumlah uang untuk mana ia telah diberikan, adalah tentu dan ditetapkan di dalam akta.[1]
·         Pengertian Hipotik berdasarkan Pasal – pasal :
Pasal 1168 KUHPerd menyatakan hipotik tidak dapat diletakkan selain oleh siapa yang berkuasa memindahtangankan benda yang dibebani.
Pasal 1171 KUHPerd menyatakan hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dalam hal – hal yang dengan tegas ditunjuk oleh Undang – undang.
Pasal 1175 KUHPerd Hipotik hanya diletakkan atas benda – benda yang sudah ada. Hipotik atas benda- benda yang baru akan ada dikemudian hari adalah batal.[2]
·         Pengertian hifotek dapat dilihat dalam Pasal 1162 Kitab Undang-undang Perdata mendefinisikan hipotek sebagai suatu hak atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan
Vollmar mengartikan hipotek dengan:“Sebuah hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang hipotek) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan dilebihdahulukan”.[3]
2.    Objek Hipotik:
·         Objek hipotik di luar dari pada Pasal 1164 KUH Peradata, yang dapat di bebani hipotik adalah :
Ø  Bagian yang tak dapat dibagi-bagi dalam benda tak bergerak yang merupakan Hak Milik Bersama Bebas (Vrije Mede Eigendom).
Ø  Kapal-kapal yang didaftar menurut Pasal 314 ayat KUH D agang.
Ø  Hak Konsensi Pertambangan menurut Pasal 18 Indische Minjwet.
Ø  Hak Konsensi menurut S. 1918 No. 21 Jo. No. 20 yang juga dapat dijadikan jaminan Hipotik.[4]

·         Objek hipotik menurut Pasal 1164 KUH Peradata, yang dapat di bebani hipotik adalah :
·         Benda-benda tidak bergerak yang dapat di pindahtagankan, beserta segala perlengkapannya yang dianggap sebagai benda tidak bergerak.
·         Hak pakai hasil (vruchtgebruik) atas-atas benda tersebut beserta segala perlengkapanya.
·         Hak numpang karang (postal, identik dengan hak guna bagunan) dan hak usaha (erfpactt, identik dengan ak guna usaha).
·         Bunga tanah, baik yang harus di bayar dengan uang maupun yang harus di bayar dengan hasil tanah.
·         Bunga sepersepuluh
·         Pasar-pasar yang di tentuin oleh pemerintah, beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya.[5]
·      OBJEK HIPOTEK
·       Pasal 1164 KUH perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hipotik ialah:
·       Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya yang dianggap sebagai benda tidak bergerak
·       Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
·       Hak numpang karang dan hak guna usaha dan hak usaha (erfpactt, identik dengan ak guna usaha).
·       Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
·       Bunga sepesepuluh
·       Pasar-pasar yang di tentuin oleh pemerintah, beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya
·       Objek hipotik di luar dari pada Pasal 1164 KUH Peradata, yang dapat di bebani hipotik adalah :
·       Bagian yang tak dapat dibagi-bagi dalam benda tak bergerak yang merupakan Hak Milik Bersama Bebas (Vrije Mede Eigendom).
·       Kapal-kapal yang didaftar menurut Pasal 314 ayat KUH D agang.
·       Hak Konsensi Pertambangan menurut Pasal 18 Indische Minjwet.
·       Hak Konsensi menurut S. 1918 No. 21 Jo. No. 20 yang juga dapat dijadikan jaminan Hipotik. Dan lain-lain[6]
3.    Sifat hipotik:
·         Absolut, yaitu hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun
·         Droit de suite atau zaaksgevolg,  artinya hak itu senantiasa mengikuti bedanya di tangan siapapun benda tersebut berada (Pasal 1136 ayat (2), Pasal 1198 KUH Perdata).
·         Droit de Preference yaitu seorang mempunyai hak untuk didahulukan pemenuha piutangnya di antara orang berpiutang lainnya (Pasal 1133,1134 ayat (2) KUH Perdata). Di sini hak jaminan kebendaan tidak berpengaruh oleh kepailitan ataupun oleh penyitaan yang dilakukan atas benda yang bersangkutan.
·         Di samping itu hipotik juga mempunyai cirri-ciri khas tersendiri yaitu:
·         Accecoir, artinya Hipotik merupakan perjanjian tambahan yang keberadaanya tergantung pada perjanjian pokoknya yaitu hutang- piutang.
·         Ondeelbaar, yaitu Hipotik tidak dapat dibagi-bagi karena Hipotik terletak di atas seluruh benda yang menjadi objekya artinya sebagian hak Hipotik tidak menjadi hapus dengan di bayarnya sebagian hutang (Pasal 1163 ayat (1) KUH Perdata).
·         Mengandung hak untuk pelunasan hutang (verhaalsrecht) saja. Jadi tidak mengandung hak untuk memiliki bendanya. Namun jika diperjanjikan, kreditur berhak menjual benda jaminan yang bersangkutan atas kekuasaan sendiri (eigenmachttigeverkoop/parate execusi) jikalau debitur lalai atau wanprestasi (Pasal 1178 ayar (1) dan (2) KUH Perdata).[7]
4.    Subyek Hipotik:
·         Sesuai dengan pasal 1168 KUH perdata, di sana dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa yang dapat memberikan hipotik dan siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak hipotik.
Sedangkan badan hukum menurut tata hukum tanah sekarang tidak berhak memiliki hak milik, kecuali badan-badan hukum tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA. Ada empat golongan badan hukum yang berhak mempunyai tanah berdasarkan PP no. 38 tahun 1963 yaitu:
-        Badan-badan pemerintah
-        Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian
-        Badan-badan social yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri
-        Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.[8]
5.    Asas-asas Hipotik:
·         AZAS-AZAS HIPOTIK
1.      Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
2.      Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
Benda tak bergerak yang dapat dibebani sebagai hipotik adalah hak milik, hak guna bangunan, hak usaha baik yang berasal dari konvensi hak-hak barat, maupun yang berasal dari konvensi hak-hak adaptasi, serta yang telah didapatkan dalam daftar buku tanah menurut ketentaun PP no. 10 tahun 1961 sejak berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960.[9]
·         Dalam buku Hukum Perdata: Hak Jaminan Atas Tanah karangan Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, menjelaskan mengenai asas-asas hukum yang penting dibuat dalam hipotik ialah:
1.            Asas Publiciteit (Openbaarheid)
Asas yang mengharuskan bahwa hipotik itu harus didaftarkan di dalam register umum, supaya dapat diketahui oleh pihak ketiga/ umum. Mendaftarkannya ialah ke Seksi Pendaftaran Tanah. Yang didaftarkan ialah akte dari Hipotik itu atau Asas Publiciteit berarti bahwa pengikatan Hipotik harus didaftarkan dalam Register umum agar masyarakat khususnya pihak ketiga dapat mengetahuinya. Pendaftaran yang dimaksud adalah pendaftaran akte Hipotik pada Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (dulu disebut Kantor Kadaster Seksi Pendaftaran Tanah). Namun setelah berlakunya UUHT otomatis Hipotik tidak lagi didaftarkan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional.
2.            Asas Specialiteit
Asas yang menghendaki bahwa hipotik hanya dapat diadakan atas benda-benda yang ditunjuk secara khusus. Benda-benda tak bergerak yang mana terikat sebagai tanggungan.
Misalnya: Benda-benda yang dihipotikkan itu berwujud apa, di mana letaknya, berapa luasnya/besarnya, perbatasannya.
3.            Asas tak dapat dibagi-bagi (Ondeelbaarheid)
Berdasarkan: Pasal 1163 ayat (1) Kitab Undang-Undang Perdata menetapkan bahwa Hipotik tidak dapat dibagi-bagi. Asas ini disebut tidak dibagi-bagi atau Ondeelbaarheid dari Hipotik, artinya jika benda yang dibebani Hipotik lebih dari satu maka Hipotik tadi tetap membebani masing-masing benda tersebut dalam ini berarti bahwa hipotik itu membebani seluruh objek/benda yang dihipotikkan dalam keseluruhannya atas setiap benda dan atas setiap bagian dari benda-benda bergerak. Dengan dibayarnya sebagian dari hutang tidak mengurangi/meniadakan sebagai dari benda yang menjadi tanggungan.[10]
6.    Dasar Hukum Hipotik:
DASAR HUKUM
  buku ii kuhperdata
  tidak berlaku bagi tanah setelah lahirnya uu hak tanggungan
  tetap berlaku untuk benda tidak bergerak selain tanah

Definisi hipotik (1162 kuhp)
  hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan
  unsur hipotik:
o          Hak kebendaan
o          Objek benda tidak bergerak
o          Untuk pelunasan suatu utang[11]
7.    Hipotik Kapal:
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”), maka seluruh ketentuan mengenai pembebanan jaminan atas benda-benda tidak bergerak seperti halnya tanah dan kapal yang beratnya lebih dari 20-M3 menggunakan lembaga jaminan berupa hipotik yang diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Oleh karena itu orang lebih mengenal Hipotik dibandingkan Hak Tanggungan. Namun, sejak lahirnya UUHT, maka Hipotik hanya digunakan untuk Kapal yang beratnya di atas 20-M3.
Pada saat ini, untuk pemberian jaminan berupa hipotik atas kapal masih tunduk pada aturan yang diatur dalam Pasal 314 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim dan Mortgage 1993 yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI No. 44 tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Convention on Maritime Liens and Mortgages, 1993 khususnya pengaturan tentang perubahan pemilik, dan pendaftaran, penyerahan dan subrogasi, pemberitahuan penjualan paksa dan perubahan bendera sementara. Ketiga aturan tersebut gunanya untuk melindungi pemegang Hak Hipotik atas kapal, khususnya yang berlayar antar Negara.
SYARAT AGAR SUATU KAPAL DAPAT DIBEBANI DENGAN HIPOTIK
1. Adanya Hak Kebendaan (pasal 1168 – 1170 dan pasal 1175 KUHPerdata)
yang dimaksud dengan adanya Hak Kebendaan tersebut adalah kapal tersebut sudah ada dan terdaftar sehingga haknya sudah lahir. Contohnya seperti pada kasus Arief tersebut di atas. Kapal-kapal yang masih dalam proses pembangunannya dan belum memiliki Grosse Akta Pendaftaran kapalnya (seperti dalam kasus Budi) belum dapat dibebani dengan Hipotik (pasal 1175 KUHPerdata).
2. Objeknya adalah kapal yang beratnya di atas 20-M3
Untuk kapal yang beratnya di bawah 20-M3 karena bukan merupakan objek Hipotik (pasal 1167 KUHPerdata), maka jika ingin dijaminkan menurut pendapat saya pribadi sebaiknya menggunakan lembaga jaminan lain seperti Jaminan Fidusia yang memang dikhususkan untuk benda-benda bergerak. Namun jika kantor fidusia menolak mendaftarkan jaminan atas kapal yang beratnya di bawah 20-M3 dengan alasan bahwa hal tersebut bertentangan dengan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, maka dapat dibuatkan akta Kuasa Menjual yang dibuat di hadapan Notaris (pasal 1172 KUHPerdata) sebagai pengaman bagi pihak Bank. Akta kuasa menjual tersebut juga seharusnya mencantumkan suatu ketentuan bahwa berlakunya akta tersebut apabila debitur sudah wanprestasi atau macet.
3. Kapal tersebut harus yang dibukukan (di daftarkan) di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan penjelasan saya pada point 1 di atas. Bahwa kapal tersebut harus sudah terdaftar pada kantor pelabuhan setempat.
4. Diberikan dengan akta autentik (pasal 1171 KUHPerdata)
Sebagaimana halnya dengan pemberian jaminan lainnya, seperti Hak Tanggungan, Gadai, dan Fidusia, maka pemberian jaminan berupa Hipotik atas kapal tersebut harus dibuat di secara otentik di hadapan Pejabat Umum yang berwenang. Namun demikian, bedanya adalah, yang berwenang untuk membuat akta Hipotik Kapal bukanlah Notaris; melainkan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal yang berada pada Kantor Pendaftaran dan Pencatatan Baliknama kapal, dimana kapal tersebut terdaftar. Apa peran notaries dalam pembebanan hipotik kapal? Notaris dalam hal ini berwenang untuk membuat akta Surat Kuasa Memasang Hipotik (SKMH) Kapal. Dimana dalam akta SKMH Kapal tersebut yang akan digunakan sebagai dasar untuk pembuatan akta Hipotik Kapal di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama kapal pada kantor pelabuhan setempat.
Apakah para pihak dapat langsung hadir di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal tersebut tanpa melalui Notaris? Secara teori seharusnya bisa. Sebagaimana para pihak langsung membuat akta APHT atas tanah (lihat sub bab tentang Hak Tanggungan) di hadapan Camat setempat. Namun pada prakteknya hal tersebut hampir tidak pernah dilakukan.
Satu hal lagi yang menarik dari pembebanan hipotik ini adalah: bahwa pemberian hipotik tersebut tidak boleh dibuat berdasarkan suatu perjanjian pembebanan yang dibuat di luar negeri, apabila kapal tersebut secara hukum terdaftar di Indonesia; kecuali ada traktat atau konvensi Internasional yang memperbolehkan mengenai hal tersebut (pasal 1173 KUH Perdata). Oleh karena itu, walaupun kreditur dan debitur berada di luar negeri, hendak membebankan hipotik atas kapal di Indonesia, maka perjanjian tentang pembebanan hipotik tersebut harus dibuat di Indonesia.
5. Menjamin tagihan hutang (pasal 1176 KUHPerdata)
Dalam pemberian Hipotik pada kapal, harus ada hutang yang dijamin dengan pembebanan hipotik tersebut. Oleh karenanya, biasanya dalam akta hipotik, selain mencantumkan mengenai identitas kapal yang dijaminkan, juga mencantumkan data mengenai berapa besar hutang yang dijamin dan berapa nilai penjaminan dari Kapal dimaksud. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum pada saat dilaksanakannya eksekusi atas kapal dimaksud.[12]


[1] http://dedyyulfris.blog.com/2010/10/22/hipotik/
[2] http://www.npslawoffice.com/hipotik/
[3] http://zfadly.blogspot.com/2012/04/hipotek-kapal-laut.html
[4] http://dedyyulfris.blog.com/2010/10/22/hipotik/
[5] http://dedyyulfris.blog.com/2010/10/22/hipotik/
[6] http://srirahmayanicaricazalacca.blogspot.com/2014/11/hukum-jaminan-hipotek.html
[7] http://dedyyulfris.blog.com/2010/10/22/hipotik/
[8] http://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/
[9] http://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/
[10] http://srirahmayanicaricazalacca.blogspot.com/2014/11/hukum-jaminan-hipotek.html
[11] http://antonius92.blogspot.com/2014/10/hipotik-hukum-perdata.html
[12] http://irmadevita.com/2011/hipotik-kapal/