SIFAT-SIFAT HIPOTIK
Oleh: hamzah
aenurofiq
A.
Adapun sifat-sifat hipotik yaitu:
1. Hipotik
merupakan perjanjian yang accessoir, artinya bahwa perjanjian hipotik
itu merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokoknya yaitu perjanjian
pinjam mengganti (kredit), sehingga perjanjian hipotik itu tidak dapat berdiri
sendiri tanpa adanya perjanjian pokok tersebut.
2. Hipotik ini
tidak dapat dibagi-bagi, artinya bahwa hipotik itu akan selalu melekat sebagai
jaminan sampai hutang yang bersangkutan seluruhnya dilunasi oleh debitur.
3. Hipotik
bersifat zaaksgevolg (droit de suitei), artinya bahwa hak hipotik
akan selalu melekat pada benda yang dijaminkan dimanapun atau pada siapapun
benda tersebut berada.
B. Pada
prinsipnya, sifat perjanjian dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu perjanjian
pokok dan perjanjian accessoir. Perjanjian pokok merupakan perjanjian untuk
mendapatkan fasilitas kredit dari bank. Sedangkan perjanjian accessoir
merupakan perjanjian tambahan. Perjanjian pembebanan hipotek kapal laut
merupakan perjanjian accessoir atau tambahan. Keberadaan perjanjian hipotek
kapal ini adalah tergantung pada perjanjian pokoknya. [2]
C.
Hipotik mempunyai sifat dari hak kebendaan pada
umumnya antara lain :
Absolut, yaitu hak yang dapat dipertahankan
terhadap tuntutan siapapun
Droit de suite atau zaaksgevolg,
artinya hak itu senantiasa mengikuti bedanya di tangan siapapun benda tersebut
berada (Pasal 1136 ayat (2), Pasal 1198 KUH Perdata).
Droit de Preference yaitu seorang mempunyai
hak untuk didahulukan pemenuha piutangnya di antara orang berpiutang lainnya
(Pasal 1133,1134 ayat (2) KUH Perdata). Di sini hak jaminan kebendaan tidak
berpengaruh oleh kepailitan ataupun oleh penyitaan yang dilakukan atas benda
yang bersangkutan.
Di samping itu hipotik juga mempunyai
cirri-ciri khas tersendiri yaitu:
Accecoir, artinya Hipotik merupakan
perjanjian tambahan yang keberadaanya tergantung pada perjanjian pokoknya yaitu
hutang- piutang.
Ondeelbaar, yaitu Hipotik tidak dapat
dibagi-bagi karena Hipotik terletak di atas seluruh benda yang menjadi objekya
artinya sebagian hak Hipotik tidak menjadi hapus dengan di bayarnya sebagian
hutang (Pasal 1163 ayat (1) KUH Perdata).
Mengandung hak untuk pelunasan hutang
(verhaalsrecht) saja. Jadi tidak mengandung hak untuk memiliki bendanya. Namun
jika diperjanjikan, kreditur berhak menjual benda jaminan yang bersangkutan
atas kekuasaan sendiri (eigenmachttigeverkoop/parate execusi) jikalau debitur
lalai atau wanprestasi (Pasal 1178 ayar (1) dan (2) KUH Perdata).[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar