Minggu, 21 Desember 2014

objek jaminan fidusia

http://fh.unas.ac.id/

OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN
oleh: hamzah aenurofiqhttp://fh.unas.ac.id/
Pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang berkembang. Denyut pergerakan ekonomi ini dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk membangun bisnis di bidangj asapembiayaan konsumen yang mulai popular sejaktahun 1974 (Abdul Kadir Muhammad: Lembaga Pembiayaan, 2004). Hubungan hukum yang terjalin antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan terwujud dalam bentuk perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, sehingga bentuk perikatan ini harus tunduk pada beberapa aturan terkait diantaranya KUHPerdataPasal 1313, Pasal 1338, Pasal 1320, UU Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, PP Nomor 86/2000 tentang Tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia, Peraturan Presiden No. 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan peratura nterkait lainnya.
Perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok kemudian melahirkan perjanjian turunan yang bersifat accessoir yaitu perjanjian jaminan fidusia dari Leasing (Kreditor) kepada Konsumen (Debitor) demi melindungi dan memberikan kepastian bagi Kreditor bahwa hutang atau kredit yang di berikan kepada Debitor akan terbayar jika terjadi Debitor cidera janji, yaitu dengan eksekusi objek benda jaminan fidusia. Jaminan Fidusia sendiri merupakan suatu jaminan atas benda bergerak yang penguasaannya masih dalam penguasaan Debitor meski pun telah terjadi pengalihan kepemilikan (Ps. 1 butir 1 UU Fidusia).
Apabila kita membaca beberapa putusan pengadilan drtingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi MahkamahAgung (”MA”), kita akan menjumpai banyak sekali persoalan yang muncul dalam praktek perjanjian fidusia ini. Dari sekian banyak kasus dengan kondisi yang berbeda kita dapa tmenarik satu benang merah yang menjadi akar persoalan.Misalnya dalamPasal 5 ayat (1) UU Fidusia diatur bahwa pembebanan Objek Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaries, yang kemudian didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dalam lingkup Departemen Hukumdan HAM Republik Indonesia (“Depkumham”) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Fidusia.
Atas pendaftaran Objek Jaminan Fidusia ini maka penerima Fidusia akan menerima Sertifikat Jaminan Fidusia dengan tanggal berlaku sesuai dengan pendaftaran (Pasal 14 ayat 1), disinilah pangkal persoalannya bahwa jaminan fidusia baru berlaku pada saat didaftarkan bukan pada saat dibuatnya akta jaminan fidusia, sementara UU Fidusia maupun PP-nya tidak mengatur kapan suatu Objek Fidusia harus didaftarkan. Sementara dalam Pasal 15 ayat (2) Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan, artinya jika Debitor cidera janji Kreditor mempunyai hak untuk melakukan eksekusi sendiri atas objek jaminan fidusia yaitu dengan melakukan pengambilan dan menjual objek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri. Konsekuensi logisnya adalah jika Kreditor tidak mempunyai sertifikat jaminan fidusia maka Kreditor tidak berwenang untuk melakukan eksekusi, atau dengan kondisi lain Debitor berhak mengalihkan Objek Fidusia sebelum Objek fidusia didaftarkan (Ps. 36 UU Fidusia: ketentuan pidana bagi Debitor yang mengalihkan Objek Fidusia tanpa persetujuan Kreditor). Kasus seperti ini dapat dijumpai pada Putusan Kasasi MA No. 213 K/Pid/Sus/2010.Secarasingkat, konsumen menjual mobil yang dibeli dari Leasing secara kredit kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Leasing. Kasus ini ditarik menjadi kasus pidana terkait dengan norma dalam Ps. 36 UU Fidusia. Pada putusan pengadilan tingkat pertama konsumen dibebaskan dengan pertimbang majelis hakim Objek Jaminan Fidusia baru didaftarkan pada tahun 2008, sementara pengalihan (penjualan) telah dilakukan pada tahun 2007.Namun pada putusan kasasi MA terdakwa dijatuhi pidana penjara 6 (enam) bulan dan dendaRp. 2.000.000 (duajuta Rupiah).
Pada situasi seperti ini dimanakah kekuatan asas “Kebebasan Berkontrak” yang diejawantahkan dalam Pasal 1338 KUH Perdata?,bahwa sebuah perjanjian menjadi undang-undang bagi para pihak yang menandatanganinya. Hal-hal yang bersifat administratif (pemberlakuan tanggal jaminan sesuai dengan tanggal pendaftaran) seharusnya tidak mengesampingkan suatu asas dalam pemberlakuan suatu ikatan hukum. Idealnya adalah pemberlakuan tanggal pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia diberlakukan sama dengan tanggal pad asaat pembuatan Akta Jaminan  Fidusia, selain itu ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jaminan Fidusia harus mengatur kapan suatu Objek Jaminan Fidusia wajib didaftarakan, dan apa konsekuensinya jika Objek Jaminan Fidusia tidak didaftarkan namun hanya dibuat Akta Jaminan nya saja. Dengan demikian hak penerima fidusia dapat terlindungi secara utuh, dan pemberi fidusia tidak salah memper lakukan suatu Objek Jaminan Fidusia  yang masih dalam penguasaannya.
Peraturan perundang-undangan memang tidak selalu sempurna, dan cenderung lebih tertinggal dari fakta hukum yang yanghidup di tengah masyarakat, apalagi bagi suatu negara yang menganut system hukum civil law.Karenasuatuaturanperundang-undangan yang tertulis akan lebih lambat progress nya terkait dengan pembentukan, pengesahan suatu undang-undang. Namun demikian, fakta yang hidup di masyarakat dapat menjadi sumber utama dari amandemen suatu peraturan, karena hukum yang baik adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law), agar kerjasama yang terjalin antar subjek hokum tidak berujung padas engketa.[1]
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.[2]
Sebelum keluar UU 42 tahun 1999 yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor dengan keluarnya UU no 42 tahun 1999 mak objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas.[3]


[1] http://hukum.kompasiana.com/2012/06/13/objek-jaminan-fidusia-yang-tidak-didaftarkan-469402.html
[2] http://prawiranugrahasurya.blogspot.com/2013/10/makalah-hukum-dagang-fidusia.html
[3] http://rajul-al.blogspot.com/2012/01/makalah-jaminan-fidusia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar