BARANG GADAI
oleh: hamzah aenurofiq
A. Segala sesuatu yang boleh
diperjualbelikan maka boleh dijadikan barang gadai / jaminan, sehingga apa saja
yang tidak boleh diperjualbelikan maka tidak boleh digadaikan. Hal ini
dikarenakan maksud menggadaikan sesuatu adalah untuk jaminan apabila tidak
dapat melunasi hutangnya, sehingga apabila penggadai (pemilik barang) tidak
bisa melunasi hutangnya, maka barang tersebut bisa dijual untuk melunasi hutang
tersebut, dan ini akan terwujud dengan barang yang bisa diperjualbelikan. (
ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zadul Mustawni’, Manshur bin Yunus al- Bahuti, hal.
364)[1]
B. Ulama hanafiyah mensyaratkan marhun, antara lain:
a) Dapat diperjualbelikan
b) Bermanfaat
c) Jelas
d) Milik rahin
e) Bisa diserahkan
f) Tidak bersatu dengan harta lain
g) Dipegang (dikuasai) oleh rahin
h) Harta yang tetap atau dapat dipindahkan[2]
C. Apa saja yang dapat dijadikan
sebagai objek gadai? Berdasarkan Pasal 1150 KUHPer, objek gadai atau
barang-barang yang dapat digadaikan hanyalah barang-barang bergerak, dan tidak
termasuk barang-barang tidak bergerak. Barang-barang bergerak yang dijadikan
objek gadai terdiri dari barang bergerak bertubuh dan tidak bertubuh. Disamping
barang bergerak, terdapat objek lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan gadai
yaitu piutang-piutang atas bawa. Piutang-piutang inipun sebenarnya bisa
dikategorikansebagai barang bergerak.
Seperti disebutkan di atas bahwa objek gadai adalah barang-barang bergerak. Suatu barang dikategorikan sebagai barang bergerak dapat dilihat karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu barang digolongan sebagai barang yang bergerak karena sifatnya, adalah barang yang tidak tergabung atau menyatu dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan. Sedangkan, suatu barang digolongkan sebagai barang yang bergerak karena undang-undang, adalah misalnya vruchtgebruik dari suatu barang yang bergerak, liffrenten, penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu barang yang bergerak, surat-surat sero atau saham dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.
Barang-barang bergerak, disamping dijaminkan melalui gadai, dapat dijaminkan secara fidusia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Keduanya merupakan hak kebendaan yang dapat memberikan jaminan dengan objek jaminan yang sama, tetapi dalam gadai barang-barang bergerak berada di bawah kekuasaan kreditur atau pemegang gadai, sedangkan dalam fidusia barang-barang yang bergerak berada di bawah kekuasaan debitur atau pemberi jaminan fidusia.[3]
Seperti disebutkan di atas bahwa objek gadai adalah barang-barang bergerak. Suatu barang dikategorikan sebagai barang bergerak dapat dilihat karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu barang digolongan sebagai barang yang bergerak karena sifatnya, adalah barang yang tidak tergabung atau menyatu dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan. Sedangkan, suatu barang digolongkan sebagai barang yang bergerak karena undang-undang, adalah misalnya vruchtgebruik dari suatu barang yang bergerak, liffrenten, penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu barang yang bergerak, surat-surat sero atau saham dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.
Barang-barang bergerak, disamping dijaminkan melalui gadai, dapat dijaminkan secara fidusia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Keduanya merupakan hak kebendaan yang dapat memberikan jaminan dengan objek jaminan yang sama, tetapi dalam gadai barang-barang bergerak berada di bawah kekuasaan kreditur atau pemegang gadai, sedangkan dalam fidusia barang-barang yang bergerak berada di bawah kekuasaan debitur atau pemberi jaminan fidusia.[3]
D. Jenis barang yang dapat
diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara
lain:
a.
Barang dan perhiasan : yaitu semua
perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan
intan, mutiara.
b. Barang-barang elektronik: laptop, TV, kulkas,
radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset.
c.
Kendaran : sepeda, sepeda motor,
mobil.
d. Barang-barang rumah tangga
e.
Mesin,mesin jahit, mesin motor
kapal.
f.
Tekstil
g. Barang-barang lain yang dianggap bernilai
seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun
surat-surat berharga lainnya.[4]
E. Didalam
perjanjian gadai objek-objek gadai menurut hukum perdata tersebut selalu mengikuti
dari perjanjian gadai. Objek tersebut memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hak
kebendaan yang selalu mengikat dalam suatu perjanjian gadai. Hak kebendaan
tersebut di dalam hukum perdata mengandung
ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Benda yang dijadikan sebagai benda jaminan senantiasa dibebani hak
tanggungan. Hal ini dapat kita lihat dengan jelas sebagaimana diatur dalam
pasal 1150 KUH Perdata.
b.
Si berpiutang yang memegang gadai menuntut haknya untuk menerima pelunasan
pembayaran hutang dengan satu pembuktian pokok sebagaimana diatur dalam Pasal
1151 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut "Persetujuan gadai
dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan
pokok".
c.
Objeknya adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
d.
Hak gadai merupakan hak yang dilakukan atas pembayaran dari pada
orang-orang berpiutang lainnya.
e.
Benda yang dijadikan objek gadai merupakan benda yang tidak dalam sengketa
dan bermasalah.
f.
Benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai
g.
Semua barang bergerak dapat diterima sebagai jaminan sesuai dengan
kriteria-kriteria pihak Perum Pegadaian.[5]
Dewasa ini barang-barang yang pada umumnya dapat diterima sebagai jaminan
kredit gadai oleh Perum Pegadaian diantaranya :
1)
Barang-barang perhiasan (emas,
perak, intan, berlian, mutiara, platina, arloji, dan jam);
2)
Barang-barang kendaraan (sepeda,
sepeda motor, mobil, bajay, bemo, becak);
3)
Barang-barang elektronika
(televisi, radio, radio tape, video, computer, kulkas, tustel, mesin tik);
4)
Barang-barang mesin (mesin jahit,
mesin kapal motor); dan
F.
Dilihat
dari definisi gadai sendiri, yang menjadi objek dari hak gadai adalah benda
bergerak. Benda bergerak yang dimaksudkan meliputi benda bergerak yang berwujud
(lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke
zaken) berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berwujud
surat-surat berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa :
1. Atas bawa (aan toonder), yang memungkinkan
pembayaran uang
kepada siapa saja yang membawa surat-surat itu
seperti saham
dan obligasi, cara mengadakan gadai itu ialah
dengan cara
menyerahkan begitu saja surat-surat berharga
tersebut kepada
kreditur pemegang gadai.
2. Atas perintah (aan order), yang memungkinkan
pembayaran
uang kepada orang yang disebut dalam surat
seperti wesel, cek, aksep, promes, cara mengadakan gadai masih diperlukan
penyebutan dalam surat berharga tersebut bahwa haknya dialihkan kepada pemegang
gadai (endossement menurut pasal 1152 bis KUHPerd). Disamping endossement, surat-surat berharga
tersebut harus diserahkan kepada pemegang gadai.
3. Atas nama (op naam), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang
yang namanya disebut dalam surat itu, maka cara mengadakan gadai menurut pasal
1153 KUHPerd adalah bahwa hal menggadaikan ini harus diberitahukan kepada orang
yang berwajib membayar uang. Dan orang yang wajib membayar ini
dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari
pemberitahuan dan izin pemberi gadai.[7]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar