Minggu, 21 Desember 2014

objek gadai



BARANG GADAI
oleh: hamzah aenurofiq
A.    Segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan maka boleh dijadikan barang gadai / jaminan, sehingga apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan maka tidak boleh digadaikan. Hal ini dikarenakan maksud menggadaikan sesuatu adalah untuk jaminan apabila tidak dapat melunasi hutangnya, sehingga apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasi hutangnya, maka barang tersebut bisa dijual untuk melunasi hutang tersebut, dan ini akan terwujud dengan barang yang bisa diperjualbelikan. ( ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zadul Mustawni’, Manshur bin Yunus al- Bahuti, hal. 364)[1]
B.     Ulama hanafiyah mensyaratkan marhun, antara lain:
a)     Dapat diperjualbelikan
b)     Bermanfaat
c)     Jelas
d)     Milik rahin
e)     Bisa diserahkan
f)      Tidak bersatu dengan harta lain
g)     Dipegang (dikuasai) oleh rahin
h)     Harta yang tetap atau dapat dipindahkan[2]
C.     Apa saja yang dapat dijadikan sebagai objek gadai? Berdasarkan Pasal 1150 KUHPer, objek gadai atau barang-barang yang dapat digadaikan hanyalah barang-barang bergerak, dan tidak termasuk barang-barang tidak bergerak. Barang-barang bergerak yang dijadikan objek gadai terdiri dari barang bergerak bertubuh dan tidak bertubuh. Disamping barang bergerak, terdapat objek lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan gadai yaitu piutang-piutang atas bawa. Piutang-piutang inipun sebenarnya bisa dikategorikansebagai barang bergerak.
Seperti disebutkan di atas bahwa objek gadai adalah barang-barang bergerak. Suatu barang dikategorikan sebagai barang bergerak dapat dilihat karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu barang digolongan sebagai barang yang bergerak karena sifatnya, adalah barang yang tidak tergabung atau menyatu dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan. Sedangkan, suatu barang digolongkan sebagai barang yang bergerak karena undang-undang, adalah misalnya vruchtgebruik dari suatu barang yang bergerak, liffrenten, penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu barang yang bergerak, surat-surat sero atau saham dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.
Barang-barang bergerak, disamping dijaminkan melalui gadai, dapat dijaminkan secara fidusia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Keduanya merupakan hak kebendaan yang dapat memberikan jaminan dengan objek jaminan yang sama, tetapi dalam gadai barang-barang bergerak berada di bawah kekuasaan kreditur atau pemegang gadai, sedangkan dalam fidusia barang-barang yang bergerak berada di bawah kekuasaan debitur atau pemberi jaminan fidusia.[3]
D.    Jenis barang yang dapat  diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:
a.       Barang dan perhiasan : yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
b.      Barang-barang elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset.
c.       Kendaran : sepeda, sepeda motor, mobil.
d.      Barang-barang rumah tangga
e.       Mesin,mesin jahit, mesin motor kapal.
f.       Tekstil
g.      Barang-barang lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.[4]

E.     Didalam perjanjian gadai objek-objek gadai menurut hukum perdata tersebut selalu mengikuti dari perjanjian gadai. Objek tersebut memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hak kebendaan yang selalu mengikat dalam suatu perjanjian gadai. Hak kebendaan tersebut di dalam hukum perdata mengandung
ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Benda yang dijadikan sebagai benda jaminan senantiasa dibebani hak tanggungan. Hal ini dapat kita lihat dengan jelas sebagaimana diatur dalam pasal 1150 KUH Perdata.
b.      Si berpiutang yang memegang gadai menuntut haknya untuk menerima pelunasan pembayaran hutang dengan satu pembuktian pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 1151 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut "Persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok".
c.       Objeknya adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
d.      Hak gadai merupakan hak yang dilakukan atas pembayaran dari pada orang-orang berpiutang lainnya.
e.       Benda yang dijadikan objek gadai merupakan benda yang tidak dalam sengketa dan bermasalah.
f.       Benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai
g.      Semua barang bergerak dapat diterima sebagai jaminan sesuai dengan kriteria-kriteria pihak Perum Pegadaian.[5]
Dewasa ini barang-barang yang pada umumnya dapat diterima sebagai jaminan kredit gadai oleh Perum Pegadaian diantaranya :
1)        Barang-barang perhiasan (emas, perak, intan, berlian, mutiara, platina, arloji, dan jam);
2)        Barang-barang kendaraan (sepeda, sepeda motor, mobil, bajay, bemo, becak);
3)        Barang-barang elektronika (televisi, radio, radio tape, video, computer, kulkas, tustel, mesin tik);
4)        Barang-barang mesin (mesin jahit, mesin kapal motor); dan
5)        Barang-barang perkakas rumah tangga (barang tekstil, barang pecah belah).[6]

F.      Dilihat dari definisi gadai sendiri, yang menjadi objek dari hak gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak yang dimaksudkan meliputi benda bergerak yang berwujud (lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berwujud surat-surat berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa :
1. Atas bawa (aan toonder), yang memungkinkan pembayaran uang
kepada siapa saja yang membawa surat-surat itu seperti saham
dan obligasi, cara mengadakan gadai itu ialah dengan cara
menyerahkan begitu saja surat-surat berharga tersebut kepada
kreditur pemegang gadai.
2. Atas perintah (aan order), yang memungkinkan pembayaran
uang kepada orang yang disebut dalam surat seperti wesel, cek, aksep, promes, cara mengadakan gadai masih diperlukan penyebutan dalam surat berharga tersebut bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai (endossement menurut pasal 1152 bis KUHPerd). Disamping endossement, surat-surat berharga tersebut harus diserahkan kepada pemegang gadai.
3. Atas nama (op naam), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat itu, maka cara mengadakan gadai menurut pasal 1153 KUHPerd adalah bahwa hal menggadaikan ini harus diberitahukan kepada orang yang berwajib membayar uang. Dan orang yang wajib membayar ini
dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari pemberitahuan dan izin pemberi gadai.[7]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar