BUNTUK
JAMINAN PERORANGAN
Oleh
hamzah aenurofiq
A. Jaminan yang
bersifat perorangan, dapat berupa borgtogh (personal guarantee) yang pemberi
jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang
pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Dalam perkembangannya, pihak yang bertindak sebagai
penjamin tidak hanya perorangan saja, melainkan bisa juga:
1.
Perusahaan,
yang dikenal dengan istilah Corporate Guarantee,
Contohnya: PT Priyatama memberikan
Corporate Guarantee (Jaminan Perusahaan) atas pengembalian hutang Arief sebesar
Rp. 1 Milyar kepada Bank ABC. Total kekayaan PT Priyatama adalah sebesar Rp.
3Milyar. Kemudian PT. Priyatama juga menjamin hutang dari Budi sebesar Rp. 3
Milyar kepada Bank XYZ. Suatu saat hutang dari Arief pada Bank ABC macet.
Kemudian hutang Budi kepada bank XYZ juga macet. Hal ini mengakibatkan PT
Priyatama harus memenuhi kewajibannya kepada 2 pihak. Padahal total kekayaannya
yang hanya sebesar Rp. 3Milyar tidak mencukupi untuk memenuhi kedua kewajiban
tersebut yang berjumlah Rp. 4 Milyar.
Dalam hal demikian, maka baik Bank
ABC maupun Bank XYZ harus menanggung resiko berupa kegagalan PT. Priyatama
untuk memenuhi komitmennya. Karena harta bendanya tidak mencukupi.
2.
Bank, dengan
cara menerbitkan Bank Garansi, yang bisa berupa:
a. Jaminan Penawaran (bid bond)
b. Jaminan Pelaksanaan (performance bond)
c. Jaminan Uang muka
B. Jaminan
hutang/jaminan kredit (kredit garansi)
Yg
dimaksud jaminan hutang atau jaminan kredit adalah bentuk penanggung-an dimana
seorang penanggung (perorangan) menanggung utk melunasi hutang debitur sebesar
sebagaimana tercantum dalam perutangan pokok.
Kredit garansi dalam praktek perbankan biasa dikenal dengan istilah personal guaranty (jaminan perseorangan/orang). Penanggung berjanji atau mengikat- kan diri kepada Kreditur bahwa ia akan melunasi hutang debitur, baik karena memang ditunjuk oleh kreditur maupun karena ia diajukan oleh Debitur.
2. Jaminan Bank (Bank Garansi)
Jaminan Bank adalah bank yang bertindak sebagai penanggung jika prestasi yang diperjanjikan tidak dilakukan dengan baik oleh debitur.
Bank berhak memberikan garansi ini karena diatur dalam Ps. 6b Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998. Bank Garansi terjadi jika Bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kpd kreditur. Bank Garansi diberikan utk menanggung:
Ø Uang muka.
Ø ikut tender atau penawaran barang.
Ø Pelaksanaan pekerjaan.
Ø Pemeliharaan
Ø Pembayaran Uang Cukai Rokok
Ø Pembelian Barang Impor
Di Indonesia, jaminan atas penerbitan Bank Garansi ini umumnya adalah jaminan yg bersifat kebendaan atau kadang-kadang saldonya direkening yang diblokir. Sedang jika di Belanda, umumnya rekening pemohon Bank Garansi yang diblokir sebesar bank garansi yang diterbitkan.[2]
Kredit garansi dalam praktek perbankan biasa dikenal dengan istilah personal guaranty (jaminan perseorangan/orang). Penanggung berjanji atau mengikat- kan diri kepada Kreditur bahwa ia akan melunasi hutang debitur, baik karena memang ditunjuk oleh kreditur maupun karena ia diajukan oleh Debitur.
2. Jaminan Bank (Bank Garansi)
Jaminan Bank adalah bank yang bertindak sebagai penanggung jika prestasi yang diperjanjikan tidak dilakukan dengan baik oleh debitur.
Bank berhak memberikan garansi ini karena diatur dalam Ps. 6b Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998. Bank Garansi terjadi jika Bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kpd kreditur. Bank Garansi diberikan utk menanggung:
Ø Uang muka.
Ø ikut tender atau penawaran barang.
Ø Pelaksanaan pekerjaan.
Ø Pemeliharaan
Ø Pembayaran Uang Cukai Rokok
Ø Pembelian Barang Impor
Di Indonesia, jaminan atas penerbitan Bank Garansi ini umumnya adalah jaminan yg bersifat kebendaan atau kadang-kadang saldonya direkening yang diblokir. Sedang jika di Belanda, umumnya rekening pemohon Bank Garansi yang diblokir sebesar bank garansi yang diterbitkan.[2]
C. Bentuk jaminan perorangan
1. Jaminan hutang/jaminan kredit
(kredit garansi)
Yang dimaksud
jaminan hutang atau jaminan Kredit adalah bentuk penanggungan dimana seorang
Penanggung (perorangan) menanggung untuk melunasi hutang Debitur sebesar
sebagaimana tercantum dalam perutangan pokok. Kredit garansi dalam praktek
perbankan biasa dikenal dengan istilah Personal Guaranty (jaminan
perseorangan/orang). Penanggung berjanji atau mengikatkan diri kepada Kreditur
bahwa ia akan melunasi hutang Debitur, baik karena memang ditunjuk oleh
Kreditur maupun karena ia diajukan oleh Debitur.
2. Jaminan Bank (Bank Garansi)
Jaminan Bank adalah bank yang
bertindak sebagai penanggung jika prestasi yang diperjanjikan tidak dilakukan
dengan baik oleh Debitur. Bank berhak memberikan garansi ini karena diatur
dalam Pasal 6 (b) Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998. Bank Garansi
terjadi jika bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan
pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada
Kreditur. Bank Garansi diberikan untuk menanggung:
a.
Uang muka.
b. Ikut tender atau penawaran barang.
c.
Pelaksanaan pekerjaan.
d. Pemeliharaan
e.
Pembayaran Uang Cukai Rokok
f.
Pembelian Barang Impor
Di Indonesia, jaminan atas
penerbitan Bank Garansi ini umumnya adalah jaminan yang bersifat kebendaan atau
kadang-kadang saldonya direkening yang diblokir. Sedang jika di Belanda,
umumnya rekening pemohon Bank Garansi yang diblokir sebesar bank garansi yang
diterbitkan. Masalah yang timbul akibat penerbitan Bank Garansi yang dijamin
dengan memblokir saldo adalah jika debitur meninggal dunia, maka otomatis
rekening Debitur tersebut harus ditutup. Ini berarti bank tidak bisa langsung
mendebet lagi rekening debitur. Demikian pula jika Debiturnya jatuh pailit.
Oleh karena itu dalam prakteknya sering jaminan tersebut langsung dimasukkan ke
rekening khusus oleh bank dan dibuat kontra garansi yang intinya menyatakan
bahwa junlah uang itu akan diberikan ke bank sebagai jaminan untuk penuntutan
kembali piutangnya (hak regres) kepada Debitur setelah bank memenuhi kewajibannya
sebagai penanggung.
3. Jaminan Saldo (Saldo garansi)
Saldo garansi adalah bentuk
perjanjian penanggungan dimana bank menjamin saldo yg akan ditagih dari Debitur
oleh Kreditur pada waktu penutupan rekening. Jadi saldo nasabah minimal jumlahnya
harus sama besar dengan biaya administrasi untuk penutupan rekening.
4. Jaminan Pembangunan (Bouw garansi)
Perjanjian
pembangunan yang dilakukan oleh suatu pemborong dijamian oleh pemborong lain.
Maksudnya jika pemborong yang semula tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan perjanjian maka pemborong yang jadi penanggungnya akan melanjutkan
pekerjaannya hingga selesai, sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal ini jarang
terjadi di Indonesia, kebanyakan hanya terjadi diluar negeri.
5. Jaminan oleh lembaga pemerintah
(Staats garansi)
Sama halnya dengan jaminan
pembangunan maka jaminan oleh lembaga pemerintahan ini belum dikenal di
Indonesia, yang ada hanya rekomendasi dari pemerintah atau lembaga pemerintah
untuk melaksanakan suatu pekerjaan tetapi manakala pihak yang direkomendasi
tesebut melakukan wanprestasi maka pihak pemerintah dalam hal ini yang
merekomendir tidak bertanggung jawab. [3]
D. BENTUK JAMINAN PERORANGAN
- Jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur .
- Jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
- Jaminan Perusahaan
Dari
jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya
disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.
Penanggungan Utang
Perjanjian
penanggungan utang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata.
Yang diartikan dengan penanggungan adalah: “Suatu perjanjian, di mana pihak
ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan
debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUH
Perdata).
Apabila
diperhatikan definisi tersebut, maka jelaslah bahwa ada tiga pihak yang terkait
dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak
ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang
berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau
kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung
utang debitur kepada kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya.
Alasan adanya perjanjian penanggungan ini antara lain karena si penanggung
mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan
kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai
direktur perusahaan selaku pemegang seham terbanyak dari perusahaan tersebut
secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua
perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang. Sifat perjanjian
penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian
pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur
dengan kreditur.[4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar