Minggu, 21 Desember 2014

bentuk jaminan perorangan



BUNTUK JAMINAN PERORANGAN
Oleh hamzah aenurofiq
A.   Jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtogh (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Dalam perkembangannya, pihak yang bertindak sebagai penjamin tidak hanya perorangan saja, melainkan bisa juga:
1.    Perusahaan, yang dikenal dengan istilah Corporate Guarantee,
Contohnya: PT Priyatama memberikan Corporate Guarantee (Jaminan Perusahaan) atas pengembalian hutang Arief sebesar Rp. 1 Milyar kepada Bank ABC. Total kekayaan PT Priyatama adalah sebesar Rp. 3Milyar. Kemudian PT. Priyatama juga menjamin hutang dari Budi sebesar Rp. 3 Milyar kepada Bank XYZ. Suatu saat hutang dari Arief pada Bank ABC macet. Kemudian hutang Budi kepada bank XYZ juga macet. Hal ini mengakibatkan PT Priyatama harus memenuhi kewajibannya kepada 2 pihak. Padahal total kekayaannya yang hanya sebesar Rp. 3Milyar tidak mencukupi untuk memenuhi kedua kewajiban tersebut yang berjumlah Rp. 4 Milyar.
Dalam hal demikian, maka baik Bank ABC maupun Bank XYZ harus menanggung resiko berupa kegagalan PT. Priyatama untuk memenuhi komitmennya. Karena harta bendanya tidak mencukupi.

2.    Bank, dengan cara menerbitkan Bank Garansi, yang bisa berupa:
a.    Jaminan Penawaran (bid bond)
b.    Jaminan Pelaksanaan (performance bond)
c.    Jaminan Uang muka
d.    Penerbitan Letter of Credit (L/C) atau Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).[1]

B.   Jaminan hutang/jaminan kredit (kredit garansi)
      Yg dimaksud jaminan hutang atau jaminan kredit adalah bentuk penanggung-an dimana seorang penanggung (perorangan) menanggung utk melunasi hutang debitur sebesar sebagaimana tercantum dalam perutangan pokok.
Kredit garansi dalam praktek perbankan biasa dikenal dengan istilah personal guaranty (jaminan perseorangan/orang). Penanggung berjanji atau mengikat- kan diri kepada Kreditur bahwa ia akan melunasi hutang debitur, baik karena memang ditunjuk oleh kreditur maupun karena ia diajukan oleh Debitur.

2. Jaminan Bank (Bank Garansi)
Jaminan Bank adalah bank yang bertindak sebagai penanggung jika prestasi yang diperjanjikan tidak dilakukan dengan baik oleh debitur.
Bank berhak memberikan garansi ini karena diatur dalam Ps. 6b Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998. Bank Garansi terjadi jika Bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kpd kreditur. Bank Garansi diberikan utk menanggung:
Ø Uang muka.
Ø ikut tender atau penawaran barang.
Ø Pelaksanaan pekerjaan.
Ø Pemeliharaan
Ø Pembayaran Uang Cukai Rokok
Ø Pembelian Barang Impor
Di Indonesia, jaminan atas penerbitan Bank Garansi ini umumnya adalah jaminan yg bersifat kebendaan atau kadang-kadang saldonya direkening yang diblokir. Sedang jika di Belanda, umumnya rekening pemohon Bank Garansi yang diblokir sebesar bank garansi yang diterbitkan.[2]
C.   Bentuk jaminan perorangan
1.      Jaminan hutang/jaminan kredit (kredit garansi)
Yang dimaksud jaminan hutang atau jaminan Kredit adalah bentuk penanggungan dimana seorang Penanggung (perorangan) menanggung untuk melunasi hutang Debitur sebesar sebagaimana tercantum dalam perutangan pokok. Kredit garansi dalam praktek perbankan biasa dikenal dengan istilah Personal Guaranty (jaminan perseorangan/orang). Penanggung berjanji atau mengikatkan diri kepada Kreditur bahwa ia akan melunasi hutang Debitur, baik karena memang ditunjuk oleh Kreditur maupun karena ia diajukan oleh Debitur.

2.      Jaminan Bank (Bank Garansi)
Jaminan Bank adalah bank yang bertindak sebagai penanggung jika prestasi yang diperjanjikan tidak dilakukan dengan baik oleh Debitur. Bank berhak memberikan garansi ini karena diatur dalam Pasal 6 (b) Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998. Bank Garansi terjadi jika bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada Kreditur. Bank Garansi diberikan untuk menanggung: 
a.       Uang muka.
b.      Ikut tender atau penawaran barang.
c.       Pelaksanaan pekerjaan.
d.      Pemeliharaan
e.       Pembayaran Uang Cukai Rokok
f.       Pembelian Barang Impor
Di Indonesia, jaminan atas penerbitan Bank Garansi ini umumnya adalah jaminan yang bersifat kebendaan atau kadang-kadang saldonya direkening yang diblokir. Sedang jika di Belanda, umumnya rekening pemohon Bank Garansi yang diblokir sebesar bank garansi yang diterbitkan. Masalah yang timbul akibat penerbitan Bank Garansi yang dijamin dengan memblokir saldo adalah jika debitur meninggal dunia, maka otomatis rekening Debitur tersebut harus ditutup. Ini berarti bank tidak bisa langsung mendebet lagi rekening debitur. Demikian pula jika Debiturnya jatuh pailit. Oleh karena itu dalam prakteknya sering jaminan tersebut langsung dimasukkan ke rekening khusus oleh bank dan dibuat kontra garansi yang intinya menyatakan bahwa junlah uang itu akan diberikan ke bank sebagai jaminan untuk penuntutan kembali piutangnya (hak regres) kepada Debitur setelah bank memenuhi kewajibannya sebagai penanggung. 

3.      Jaminan Saldo (Saldo garansi)
Saldo garansi adalah bentuk perjanjian penanggungan dimana bank menjamin saldo yg akan ditagih dari Debitur oleh Kreditur pada waktu penutupan rekening. Jadi saldo nasabah minimal jumlahnya harus sama besar dengan biaya administrasi untuk penutupan rekening. 

4.      Jaminan Pembangunan (Bouw garansi)
Perjanjian pembangunan yang dilakukan oleh suatu pemborong dijamian oleh pemborong lain. Maksudnya jika pemborong yang semula tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian maka pemborong yang jadi penanggungnya akan melanjutkan pekerjaannya hingga selesai, sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal ini jarang terjadi di Indonesia, kebanyakan hanya terjadi diluar negeri.

5.      Jaminan oleh lembaga pemerintah (Staats garansi)
Sama halnya dengan jaminan pembangunan maka jaminan oleh lembaga pemerintahan ini belum dikenal di Indonesia, yang ada hanya rekomendasi dari pemerintah atau lembaga pemerintah untuk melaksanakan suatu pekerjaan tetapi manakala pihak yang direkomendasi tesebut melakukan wanprestasi maka pihak pemerintah dalam hal ini yang merekomendir tidak bertanggung jawab. [3]
D.   BENTUK JAMINAN PERORANGAN
  • Jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur .
  • Jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
  • Jaminan Perusahaan
Dari jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.
Penanggungan Utang
Perjanjian penanggungan utang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah: “Suatu perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUH Perdata).

Apabila diperhatikan definisi tersebut, maka jelaslah bahwa ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya. Alasan adanya perjanjian penanggungan ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang seham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang. Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur.[4]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar