Senin, 22 Desember 2014

objek hak tanggungan



OBJEK HAK TANGGUNGAN
Oleh: hamzah aenurofiq
A.      (1) Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan.

(2) Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
(3) Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan,tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.[1]
  1. Objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah sesuai UUPA.[2]
C.     Sebelum menguraikan objek Hak Tanggungan akan dijelaskan terlebih dahulu kriteria atau syarat-syarat agar objek dapat dibebani hak jaminan atas tanah (Hak Tanggungan).
Sesuai dengan Penjelasan Umum angka 5 dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) serta penjelasan dari Boedi Harsono, maka objek tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[5]
a.       Dapat dinilai dengan uang, karena hutang yang dijamin adalah berupa uang.
b.      Termasuk hak yang wajib didaftar dalam Daftar Umum karena harus memenuhi syarat spesialitas dan publisitas.
c.       Mempunyai sifat yang dapat dipindahtangankan karena apabila debitur cidera janji, benda yang dijadikan jaminan akan dijual dimuka umum.
d.      Memerlukan penunjukan oleh undang-undang.
Dengan adanya persyaratan tersebut, maka objek Hak Tanggungan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 jo. Pasal 21 UUHT dan Penjelasan Umum angka 5 adalah hak atas tanah dengan status sebagai berikut:
a.    Yang ditunjuk oleh UUPA sesuai dengan Pasal 16 ayat (1)a, b, c sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA  (Pasal 4 ayat (1) UUHT jo. Pasal 51 UUPA), yaitu:
         Hak Milik (Pasal 25)
         Hak Guna Usaha (Pasal 33)
         Hak Guna Bangunan (Pasal 39)
b.    Yang ditunjuk oleh UURS (lihat Pasal 27 UUHT jo. Pasal 12 dan 13 UURS).
         Rumah susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara (Pasal 12 ayat (1)a UURS jo. Pasal 27 UUHT berikut Penjelasannya).
         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bangunannya berdiri diatas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara (Pasal 13a UURS jo. Pasal 27 UUHT berikut Penjelasannya).
c.    Yang ditunjuk oleh UUHT (Pasal 4 ayat (2) UUHT).
Hak Pakai Atas Tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan. Hak Pakai yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Pakai yang diberikan kepada orang perseorangan dan badan-badan hukum selama jangka waktu tertentu misalnya untuk keperluan pribadi atau usaha.
Jadi bukan Hak Pakai yang diberikan kepada instansi pemerintah apakah pusat ataupun daerah, badan-badan Keagamaan dan Sosial, serta Perwakilan Negara Asing yang meskipun mempunyai nilai ekonomi, termasuk hak yang didaftar dan telah memiliki sertifikat ha katas tanah, akan tetapi menurut sifatnya tidak dapat dipindahtangankan sebab jangka waktu berlakunya tidak ditentukan dan diberikan selama tanahnya diperlukan untuk keperluan tertentu.[3]
D.    Obyek Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 4 UUHT, yaitu Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah
Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut
sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
Salah satu ciri Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah
untuk pelunasan utang tertentu yaitu mudah dan pasti pelaksanaan[4]
E.     Untuk dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak jaminan atas tanah, benda yang bersangkutan harus memenuhi berbagai syarat, yaitu:
1.      Dapat dinilai dengan uang, karena utang yang dijamin berupa uang.
2.      Mempunyai sifat dapat dipindahtangankan, karena apabila debitor cidera janji benda yang dijadikan jaminan akan dijual.
3.      Termasuk hak yang didaftar menurut peraturan tentang pendaftaran tanah yang berlaku, karena harus dipenuhi “syarat publisitas”.
4.      Memerlukan penunjukan khusus oleh suatu UU.[5]





Tidak ada komentar:

Posting Komentar