HAPUSNYA JAMINAN PERORANGAN
A. Hapusnya penanggungan utang diatur
dalam Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Di dalam Pasal 1845 KUH
Perdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus
karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan
lainnya. Pasal ini menunjuk kepada Pasal 1381, Pasal 1408, Pasal 1424, Pasal
1420, Pasal 1437, Pasal 1442, Pasal 1574, Pasal 1846, Pasal 1938, dan Pasal
1984 KUH Perdata.
Di dalam Pasal 1381 KUH Perdata ditentukan 10 (sepuluh)
cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang, yaitu pembayaran; penawaran
pembayaran tunai; diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang;
kompensasi; pencampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang
terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat pembatalan.[1]
B.
Hapusnya penanggungan hutang diatur dalam pasal
1845-1850 KUHPerdata. Di dalam pasal 1845 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan
yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang
menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya, pasal ini menunjuk kepada pasal
1381,1408, 1424, 1420, 1437, 1442, 1574, 1846, 1938, dan 1984 KUHPerdata.
Didalam pasal 1381,ditentukan 10 cara berakhirnya
perjanjian penanggungan utang yaitu pembayaran; penawaran pembayaran tunai,
diikuti dengan penyimpangan atau penitipan; pembaruan hutang; kompensasi
hutang; pencampuran hutang; pembebasan utang; musnahnya barang terutang;
kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat pembatalan.
CONTOH SEDERHANA DARI JAMINAN PERORANGAN
Bu Aminah seorang dosen Fakultas Hukum meminjam uang
sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Rektornya
Ani seorang buruh pabrik meminjam uang pada Bank
Mandiri sebesar 5 juta yg menjamin adalah Direkturnya.
Jadi dalam hukum jamianan perorangan harus ada
hubungan antara si peminjam dengan si penjamin yaitu hubungan antara atasan dan
bawahan dan hubungan antara buruh dan majikan.
Contoh lain: Rani mempunyai hutang sebesar Rp 10jt
kepada Maya, untuk pembiayaan renovasi rumah. Untuk menjamin Rani akan membayar
hutangnya kepada Maya, maka Dewi (tante Rani) yang akan menjamin pelunasan
hutang Rani bilamana Rani tidak membayar. Jadi intinya bila Rani nanti
tidak bisa membayar hutang sebesar Rp. 10jt tersebut, maka Dewi yang akan
melunasi kewajiban Rani ke Maya.
Bentuk penjaminan yang diberikan oleh Dewi tersebut
dalam istilah hukumnya disebut juga Jaminan Perorangan (persoonlijke zekerheid)
atau borgtocht atau dalam istilah bisnis sehari-hari disebut juga “personnal
guarantee” sebagaimana diatur dalam pasal 1820 KUHPerdata. Rani (dalam praktik
disebut sebagai “debitur”), sebagai pihak yang dijamin pengembalian hutangnya
oleh Dewi (dalam praktik disebut sebagai “Penjamin”), tidak selalu harus
mengetahui bahwa hutang dia telah dijamin pengembaliannya oleh Dewi. Karena
jaminan yang diberikan oleh Dewi tersebut bisa juga dilakukan secara diam-diam
tanpa sepengetahuan Rani.
Pemberian jaminan tersebut di dalam praktek hukum
perbankan sehari-hari digunakan sebagai jaminan pelengkap, yang sifatnya
melengkapi pemberian jaminan yang sudah ada. Karena berbeda dengan Jaminan
Kebendaan sebagaimana yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, dalam Jaminan
perorangan tersebut tidak disebutkan mengenai suatu harta tertentu milik
Penjamin yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan kewajiban debitur kepada
Bank/Lembaga Pembiayaan.
Sebagai contoh, pada saat Dewi memberikan jaminan
pelunasan hutang Rani kepada Maya, Dewi tidak menetapkan suatu harta tertentu
miliknya sebagai jaminan kepada Maya. Namun demikian, berdasarkan pasal 1131
KUH Perdata dan Pasal 1132 KUHPerdata, maka seluruh harta benda milik Dewi
dijadikan jaminan atas pelunasan jaminan yang diberikan oleh Dewi tersebut.
Dalam hal terjadi eksekusi, dimana Dewi harus membayar hutang Rani kepada Maya,
maka pemenuhan hutang oleh Dewi kepada Maya tersebut dapat diambilkan dari
harta benda Dewi apa saja, kecuali yang sudah dibebani dengan jaminan lainnya
seperti halnya Hak Tanggungan, Gadai ataupun Hipotik. [2]
C. Hapusnya penanggungan utang diatur dalam
Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Di dalam Pasal 1845 KUH
Perdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus
karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan
lainnya. Pasal ini menunjuk kepada Pasal 1381, Pasal 1408, Pasal 1424, Pasal
1420, Pasal 1437, Pasal 1442, Pasal
1574, Pasal 1846, Pasal 1938, dan Pasal 1984 KUH Perdata.
Di dalam Pasal 1381 KUH Perdata ditentukan
10 (sepuluh) cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang, yaitu pembayaran;
penawaran pembayaran tunai; diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
pembaruan utang; kompensasi; pencampuran utang; pembebasan utang; musnahnya
barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat
pembatalan. [3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar