Minggu, 21 Desember 2014

ciri dan sifat jaminan fidusia




CIRI DAN SIFAT  JAMINAN FIDUSIA
Oleh : hamzah aenurofiq
Seperti halnya Hak Tanggungan, lembaga jaminan fidusia yang kuat juga mempunyai ciri-ciri :
1.       a. Memberikankedudukan yang mendahulu kepada kreditor penerima fidusia terhadap kreditor lainnya (Pasal 27 UUF). Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
2.       b. Selalumengikutiobyek yang dijaminkan di tangansiapapunobyekituberada (droit de suite) (Pasal 20 UUF). JaminanFidusiatetapmengikutibenda yang menjadiobyekJaminanFidusiadalamtangansiapapunbendatersebutberada, kecualipengalihanatasbendapersediaan yang menjadiobyekJaminanFidusia.
3.       c. Memenuhiasasspesialitasdanpublisitassehinggamengikatpihakketigadan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Pasal 6 danPasal 11 UUF).
4.       d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya (Pasal 29 UUF). Dalam hal debitor cidera janji, pemberi fidusia wajib menyerahkan obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Eksekui dapat dilaksanakan dengan cara pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima fidusia.[1]
Ciri-ciri Lembaga Jaminan Fidusia
Seperti halnya Hak Tanggungan , lembaga jaminan fidusia mempunyai ciri-ciri :
1. Memberikan kedudukan yang mendahulu kepada Kreditor penerima fidusia terhadap kreditor lainnya ( Pasal 27 UU Jaminan Fidusia ).  Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadibobjek jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia. Hak yang didahulukan yang dimaksud adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia.Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia. 
2. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada”(droit de suite) (Pasal 20 UU Jaminan Fidusia). Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia. Ketentuan ini mengakui prinsip “droit de suite” yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan ( in rem ). 
fidusia yang dibuat notaris sekurang-kurangnya memuat :
a. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia.
b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.

 Sifat-SifatJaminanFidusia
Jaminanfidusiamerupakanhakjaminan yang memberikankedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya. Jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir dengan perjanjian utamanya, yaitu perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian lain yang dapat dinilaikan dengan uang (PerhatikanPasal 4 UU No. 42 Tahun 1999). Jaminan fidusia merupakan jaminan khusus oleh karena itu harus diperjanjikan secara khusus.[2]

 Sifat-sifat dari Jaminan Fidusia
Adapun yang menjadi sifat dari jaminan fidusia antara lain:
1.      Jaminan Fidusia memiliki sifat accessoir.
2.      Jaminan Fidusia memberikan Hak Preferent (hak untuk didahulukan).
3.      Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite. 
4.      Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
5.      Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial. 
6.      Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas. 
7.      Objek jaminan fidusia berupa benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak dibebankan dengan Hak Tanggungan, serta benda yang diperoleh dikemudian hari.[3]
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dari perumusan diatas, dapat diketahui unsur-unsur fidusia itu, yaitu :
a.        pengalihan hak kepemilikan suatu benda
b.       dilakukan atas dasar kepercayaan
c.        kebendaannya tetap dalam penguasaan pemilik benda
Dengan demikian , artinya bahwa dalam fidusia telah terjadi penyerahan dan pemindahan dalam kepemilikan atas suatu benda yang dilakukan atas dasar  fiduciair dengan syarat bahwa benda yang hak kepemilikannya tersebut diserahkan atau dipindahkan kepada penerima fidusia tetap dalam penguasaan pemilik benda (pemberi fidusia). Dalam hal ini yang diserahkan dan dipindahkan itu dari pemiliknya kepada kreditor(penerima fidusia) adalah hak kepemilikan atas suatu benda yang dijadikan sebagai jaminan, sehingga hak  kepemilikan secara yuridis atas benda yang dijaminkan beralih kepada kreditor (penerima fidusia). Sementara itu hak kepemilikan secara ekonomis atas benda yang dijaminkan tersebut tetap berada di tangan atau dalam penguasaan pemiliknya, Dengan adanya penyerahan “hak kepemilikan” atas kebendaan jaminan fidusia ini, tidak berarti kreditor penerima fidusia akan betul-betul menjadi pemilik kebendaan yang dijaminkan dengan fidusia tersebut. Dalam kedudukan sebagai kreditor (penerima fidusia), dia mempunyai hak untuk menjual kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya “seolah-olah” dia menjadi atau sebagai pemilik dari kebendaan jaminan fidusia dimaksud, bila debitor(pemberi fidusia) wanprestasi. Dengan kata lain, selama debitor (pemberi fidusia)belum melunasi utangnya,selama itu pula kreditor(penerima fidusia) mempunyai hak untuk menjual kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya. Ini berarti bila utang debitor(pemberi fidusia) lunas, maka kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya tersebut akan diserahkan kembali kepadanya oleh kreditor(penerima fidusia).[4]
Sifat-sifat Gadai
1.      Gadai adalah hak kebendaan
Dalam Pasal 1150 KUH Perdata tidak disebutkan sifat gadai, namun demikian sifat kebendaan ini dapat diketahui dari Pasal 1152 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Pemegang gadai mempunyai hak revindikasi dari Pasal 1977 ayat (2) KUH Perdata apabila barang gadai hilang atau dicuri”. Oleh karena hak gadai mengandung hak revindikasi, maka hak gadai merupakan hak kebendaan sebab revindikasi merupakan ciri khas dari hak kebendaan. 
Hak kebendaan dari hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti eigendom, hak bezit, hak pakai dan sebagainya. Benda gadai memang harus diserahkan kepada kreditor tetapi tidak untuk dinikmati, melainkan untuk menjamin piutangnya dengan mengambil, penggantian dari benda tersebut guna membayar piutangnya.
2.      Hak gadai bersifat accesoir
Hak gadai hanya merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam uang. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai apabila ia mempunyai piutang, dan tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai merupakan hak tambahan atau accesoir, yang ada dan tidaknya tergantung dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya.
Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus. Beralihnya piutang membawa serta beralihnya hak gadai, hak gadai berpindah kepada orang lain bersamasama dengan piutang yang dijamin dengan hak gadai tersebut, sehingga hak gadai tidak mempunyai kedudukan yang berdiri sendiri melainkan accesoir terhadap perjanjian pokoknya.
3.      Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
Karena hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian hutang tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani benda gadai secara keseluruhan. Dalam Pasal 1160 KUH Perdata disebutkan bahwa :
“Tak dapatnya hak gadai dan bagi-bagi dalam hal kreditor, atau debitur meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa ahli waris.“
Ketentuan ini tidak merupakan ketentuan hukum memaksa, sehingga para pihak dapat menentukan sebaliknya atau dengan perkataan lain sifat tidak dapat dibagi-bagi dalam gadai ini dapat disimpangi apabila telah diperjanjikan lebih dahulu oleh para pihak.
4.      Hak gadai adalah hak yang didahulukan
Hak gadai adalah hak yang didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1133 dan 1150 KUHPerdata. Karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditor pemegang gadai mempunyai hak mendahulu (droit de preference). Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda bergerak baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh. 
5.      Hak gadai 
Adalah hak yang kuat dan mudah penyitaannya. Menurut Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata dinyatakan bahwa: “Hak gadai dan hipotik lebih diutamakan daripada privilege, kecuali jika undang-undang menentukan sebaliknya“. Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa hak gadai mempunyai kedudukan yang kuat. Di samping itu kreditor pemegang gadai adalah termasuk kreditor separatis. Selaku separatis, pemegang gadai tidak terpengaruh oleh adanya kepailitan si debitor.
Kemudian apabila si debitor wanprestasi, pemegang gadai dapat dengan mudah menjual benda gadai tanpa memerlukan perantaraan hakim, asalkan penjualan benda gadai dilakukan di muka umum dengan lelang dan menurut kebiasaan setempat dan harus memberitahukan secara tertulis lebih dahulu akan maksud-maksud yang akan dilakukan oleh pemegang gadai apabila tidak ditebus (Pasal 1155 ayat (2) KUH Perdata). Jadi di sini acara penyitaan lewat juru sita dengan ketentuan-ketentuan menurut Hukum Acara Perdata tidak berlaku bagi gadai.[5]
2. Ciri-ciri Lembaga Jaminan Fidusia
Seperti halnya Hak Tanggungan , lembaga jaminan fidusia mempunyai ciri-ciri :
1. Memberikan kedudukan yang mendahulu kepada Kreditor penerima fidusia terhadap kreditor lainnya ( Pasal 27 UU Jaminan Fidusia ).  Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadibobjek jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia. Hak yang didahulukan yang dimaksud adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia.Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia. 
2. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada”(droit de suite) (Pasal 20 UU Jaminan Fidusia). Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia. Ketentuan ini mengakui prinsip “droit de suite” yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan ( in rem ). 
 fidusia yang dibuat notaris sekurang-kurangnya memuat :
a. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia.
b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.[6]


B.     Asas-asas Jaminan Fidusia
Hukum jaminan fidusia mempunyai sifat dan asas, sifat-sifat tersebut antara lain yaitu jaminan kebendaan dan perjanjian ikutan (accesoir), sedangkan asas-asas jaminan fidusia antara lain sebagai berikut:
1.      Asas Hak mendahului dimiliki oleh Kreditur
2.      Asas objek jaminan fidusia yang mengikuti bendanya
3.      Asas jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan
4.      Asas objek jaminan fidusia terhadap utang kontijen
5.      Asas  objek jaminan fidusia pada benda yang akan ada
6.      Asas objek jaminan fidusia diatas tanah milik orang lain
7.      Asas objek jaminan fidusia diuraikan lebih terperinci
8.      Asas Pemberi Jaminan Fidusia harus kompeten
9.      Asas Jaminan Fidusia harus didaftarkan
10.  Asas    benda  yang  dijadikan  objek   jaminan  fidusia tidak  dapat dimiliki  oleh Kreditur.
11.  Asas bahwa jaminan fidusia mempunyai hak prioritas
12.  Asas bahwa Pemberi Fidusia harus beritikad baik
13.  Asas bahwa jaminan fidusia mudah dieksekusi

            Kesemua asas-asas yang tercantum dalam jaminan fidusia  mencerminkan bahwa hukum jaminan fidusia mempunyai karakter dan keunikan tersendiri yang perlu diteliti sedemikian rupa. Masih banyak kelemahan dalam pembentukan Undang-undang Jaminan Fidusia dan pengaturannya serta penafsirannya. Untuk melaksanakan asas-asas tersebut di atas seharusnya dalam  pembuatan akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris, antara Pemberi Fidusia atau Debitur dengan Penerima Fidusia atau Kreditur, haruslah dibuat dengan lengkap. Dimulai dengan penandatanganan perjanjian pokok, Surat Kuasa untuk mendaftarkan fidusia dari Penerima Fidusia kepada Notaris atau karyawan Notaris. Surat Kuasa pendaftaran tersebut dapat disubstitusikan kepada karyawan Notaris, apabila didalam Surat Kuasa tersebut Penerima Fidusia hanya memberikan kuasanya kepada Notaris. Proses pembuatan  akta  jaminan fidusia tidak lantas berhenti sampai tahap pembuatan akta Jaminan Fidusia saja, namun proses pendaftaran jaminan fidusia sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap para pihak.[7]
Asas-asas Jaminan Fidusia
Hukum jaminan fidusia mempunyai sifat dan asas, sifat-sifat tersebut antara lain yaitu jaminan kebendaan dan perjanjian ikutan (accesoir), sedangkan asas-asas jaminan fidusia antara lain sebagai berikut:
1.      Asas Hak mendahului dimiliki oleh Kreditur
2.      Asas objek jaminan fidusia yang mengikuti bendanya
3.      Asas jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan
4.      Asas objek jaminan fidusia terhadap utang kontijen
5.      Asas  objek jaminan fidusia pada benda yang akan ada
6.      Asas objek jaminan fidusia diatas tanah milik orang lain
7.      Asas objek jaminan fidusia diuraikan lebih terperinci
8.      Asas Pemberi Jaminan Fidusia harus kompeten
9.      Asas Jaminan Fidusia harus didaftarkan
10.  Asas    benda  yang  dijadikan  objek   jaminan  fidusia tidak  dapat dimiliki  oleh Kreditur.
11.  Asas bahwa jaminan fidusia mempunyai hak prioritas
12.  Asas bahwa Pemberi Fidusia harus beritikad baik
13.  Asas bahwa jaminan fidusia mudah dieksekusi
                Kesemua asas-asas yang tercantum dalam jaminan fidusia  mencerminkan bahwa hukum jaminan fidusia mempunyai karakter dan keunikan tersendiri yang perlu diteliti sedemikian rupa. Masih banyak kelemahan dalam pembentukan Undang-undang Jaminan Fidusia dan pengaturannya serta penafsirannya. Untuk melaksanakan asas-asas tersebut di atas seharusnya dalam  pembuatan akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris, antara Pemberi Fidusia atau Debitur dengan Penerima Fidusia atau Kreditur, haruslah dibuat dengan lengkap. Dimulai dengan penandatanganan perjanjian pokok, Surat Kuasa untuk mendaftarkan fidusia dari Penerima Fidusia kepada Notaris atau karyawan Notaris. Surat Kuasa pendaftaran tersebut dapat disubstitusikan kepada karyawan Notaris, apabila didalam Surat Kuasa tersebut Penerima Fidusia hanya memberikan kuasanya kepada Notaris. Proses pembuatan  akta  jaminan fidusia tidak lantas berhenti sampai tahap pembuatan akta Jaminan Fidusia saja, namun proses pendaftaran jaminan fidusia sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap para pihak[8]


[1] http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/ciri-ciri-jaminan-fidusia.html
[2] http://prawiranugrahasurya.blogspot.com/2013/10/makalah-hukum-dagang-fidusia.html
[3]  http://bramfikma.blogspot.com/2013/01/jaminan-fidusia.html
[4] http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-sifat-sifat-gadai.html
[5] http://wardahcheche.blogspot.com/2014/04/gadai.html
[6] http://rumputhitam.blogspot.com/2013/02/jaminan-fidusia.html
[7] http://rajul-al.blogspot.com/2012/01/makalah-jaminan-fidusia.html
[8] http://rajul-al.blogspot.com/2012/01/makalah-jaminan-fidusia.html
http://fh.unas.ac.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar