CIRI DAN SIFAT JAMINAN FIDUSIA
Oleh : hamzah aenurofiq
Seperti halnya Hak Tanggungan, lembaga jaminan fidusia yang kuat juga mempunyai ciri-ciri :
1. a.
Memberikankedudukan yang mendahulu kepada kreditor penerima fidusia terhadap kreditor lainnya
(Pasal 27 UUF). Penerima Fidusia memiliki hak yang
didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
2. b.
Selalumengikutiobyek yang dijaminkan di tangansiapapunobyekituberada (droit de
suite) (Pasal 20 UUF). JaminanFidusiatetapmengikutibenda yang
menjadiobyekJaminanFidusiadalamtangansiapapunbendatersebutberada,
kecualipengalihanatasbendapersediaan yang menjadiobyekJaminanFidusia.
3. c.
Memenuhiasasspesialitasdanpublisitassehinggamengikatpihakketigadan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Pasal 6 danPasal 11 UUF).
4. d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya
(Pasal 29 UUF). Dalam hal debitor cidera janji, pemberi fidusia wajib menyerahkan obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Eksekui dapat dilaksanakan dengan cara pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima fidusia.[1]
Ciri-ciri Lembaga Jaminan Fidusia
Seperti
halnya Hak Tanggungan , lembaga jaminan fidusia mempunyai ciri-ciri :
1.
Memberikan kedudukan yang mendahulu kepada Kreditor penerima fidusia terhadap
kreditor lainnya ( Pasal 27 UU Jaminan Fidusia ). Penerima fidusia
memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan
dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadibobjek jaminan fidusia
pada kantor pendaftaran fidusia. Hak yang didahulukan yang dimaksud adalah hak
penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda
yang menjadi objek jaminan fidusia.Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena
adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia.
2.
Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu
berada”(droit de suite) (Pasal 20 UU Jaminan Fidusia). Jaminan Fidusia tetap
mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda
tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek
jaminan fidusia. Ketentuan ini mengakui prinsip “droit de suite” yang telah
merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya
dengan hak mutlak atas kebendaan ( in rem ).
fidusia
yang dibuat notaris sekurang-kurangnya memuat :
a.
Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia.
b.
Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
Sifat-SifatJaminanFidusia
Jaminanfidusiamerupakanhakjaminan yang memberikankedudukan yang
diutamakan kepada pemegangnya. Jaminan fidusia merupakan perjanjian
yang bersifat accesoir dengan perjanjian utamanya,
yaitu perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian
lain yang dapat dinilaikan dengan uang
(PerhatikanPasal 4 UU No. 42 Tahun 1999). Jaminan fidusia merupakan jaminan khusus oleh karena itu harus diperjanjikan secara khusus.[2]
Sifat-sifat dari Jaminan Fidusia
Adapun yang menjadi
sifat dari jaminan fidusia antara lain:
1.
Jaminan
Fidusia memiliki sifat accessoir.
2.
Jaminan
Fidusia memberikan Hak Preferent (hak untuk didahulukan).
3.
Jaminan
Fidusia memiliki sifat droit de suite.
4.
Jaminan
Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
5.
Jaminan
Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
6.
Jaminan
Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas.
7.
Objek
jaminan fidusia berupa benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak dibebankan dengan Hak Tanggungan,
serta benda yang diperoleh dikemudian hari.[3]
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
Dari
perumusan diatas, dapat diketahui unsur-unsur fidusia itu, yaitu :
a.
pengalihan hak
kepemilikan suatu benda
b. dilakukan
atas dasar kepercayaan
c.
kebendaannya tetap
dalam penguasaan pemilik benda
Dengan
demikian , artinya bahwa dalam fidusia telah terjadi penyerahan dan pemindahan
dalam kepemilikan atas suatu benda yang dilakukan atas dasar fiduciair
dengan syarat bahwa benda yang hak kepemilikannya tersebut diserahkan atau
dipindahkan kepada penerima fidusia tetap dalam penguasaan pemilik benda
(pemberi fidusia). Dalam hal ini yang diserahkan dan dipindahkan itu dari
pemiliknya kepada kreditor(penerima fidusia) adalah hak kepemilikan atas suatu
benda yang dijadikan sebagai jaminan, sehingga hak kepemilikan secara
yuridis atas benda yang dijaminkan beralih kepada kreditor (penerima fidusia).
Sementara itu hak kepemilikan secara ekonomis atas benda yang dijaminkan
tersebut tetap berada di tangan atau dalam penguasaan pemiliknya, Dengan adanya
penyerahan “hak kepemilikan” atas kebendaan jaminan fidusia ini, tidak berarti
kreditor penerima fidusia akan betul-betul menjadi pemilik kebendaan yang
dijaminkan dengan fidusia tersebut. Dalam kedudukan sebagai kreditor (penerima
fidusia), dia mempunyai hak untuk menjual kebendaan fidusia yang dijaminkan
kepadanya “seolah-olah” dia menjadi atau sebagai pemilik dari kebendaan jaminan
fidusia dimaksud, bila debitor(pemberi fidusia) wanprestasi. Dengan kata lain,
selama debitor (pemberi fidusia)belum melunasi utangnya,selama itu pula
kreditor(penerima fidusia) mempunyai hak untuk menjual kebendaan fidusia yang
dijaminkan kepadanya. Ini berarti bila utang debitor(pemberi fidusia) lunas,
maka kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya tersebut akan diserahkan kembali
kepadanya oleh kreditor(penerima fidusia).[4]
Sifat-sifat
Gadai
1.
Gadai adalah hak kebendaan
Dalam Pasal 1150 KUH Perdata tidak disebutkan sifat gadai, namun demikian
sifat kebendaan ini dapat diketahui dari Pasal 1152 ayat (3) KUH Perdata yang
menyatakan bahwa: “Pemegang gadai mempunyai hak revindikasi dari Pasal 1977
ayat (2) KUH Perdata apabila barang gadai hilang atau dicuri”. Oleh karena hak
gadai mengandung hak revindikasi, maka hak gadai merupakan hak kebendaan sebab
revindikasi merupakan ciri khas dari hak kebendaan.
Hak kebendaan dari hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda
seperti eigendom, hak bezit, hak pakai dan sebagainya. Benda gadai memang harus
diserahkan kepada kreditor tetapi tidak untuk dinikmati, melainkan untuk menjamin
piutangnya dengan mengambil, penggantian dari benda tersebut guna membayar
piutangnya.
2. Hak
gadai bersifat accesoir
Hak gadai hanya merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang
berupa perjanjian pinjam uang. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa seseorang
akan mempunyai hak gadai apabila ia mempunyai piutang, dan tidak mungkin
seseorang dapat mempunyai hak gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai
merupakan hak tambahan atau accesoir, yang ada dan tidaknya tergantung
dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya.
Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus.
Beralihnya piutang membawa serta beralihnya hak gadai, hak gadai berpindah
kepada orang lain bersamasama dengan piutang yang dijamin dengan hak gadai
tersebut, sehingga hak gadai tidak mempunyai kedudukan yang berdiri sendiri
melainkan accesoir terhadap perjanjian pokoknya.
3. Hak
gadai tidak dapat dibagi-bagi
Karena hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian
hutang tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap
membebani benda gadai secara keseluruhan. Dalam Pasal 1160 KUH Perdata
disebutkan bahwa :
“Tak
dapatnya hak gadai dan bagi-bagi dalam hal kreditor, atau debitur meninggal
dunia dengan meninggalkan beberapa ahli waris.“
Ketentuan ini tidak merupakan ketentuan hukum memaksa, sehingga para pihak
dapat menentukan sebaliknya atau dengan perkataan lain sifat tidak dapat
dibagi-bagi dalam gadai ini dapat disimpangi apabila telah diperjanjikan lebih
dahulu oleh para pihak.
4. Hak
gadai adalah hak yang didahulukan
Hak gadai adalah hak yang didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan
Pasal 1133 dan 1150 KUHPerdata. Karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak
untuk didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditor pemegang
gadai mempunyai hak mendahulu (droit de preference). Benda yang menjadi
obyek gadai adalah benda bergerak baik yang bertubuh maupun tidak
bertubuh.
5. Hak
gadai
Adalah hak yang kuat dan mudah penyitaannya. Menurut Pasal 1134 ayat (2)
KUH Perdata dinyatakan bahwa: “Hak gadai dan hipotik lebih diutamakan daripada privilege,
kecuali jika undang-undang menentukan sebaliknya“. Dari bunyi pasal tersebut
jelas bahwa hak gadai mempunyai kedudukan yang kuat. Di samping itu kreditor
pemegang gadai adalah termasuk kreditor separatis. Selaku separatis, pemegang
gadai tidak terpengaruh oleh adanya kepailitan si debitor.
Kemudian apabila si debitor wanprestasi, pemegang gadai dapat dengan mudah
menjual benda gadai tanpa memerlukan perantaraan hakim, asalkan penjualan benda
gadai dilakukan di muka umum dengan lelang dan menurut kebiasaan setempat dan
harus memberitahukan secara tertulis lebih dahulu akan maksud-maksud yang akan
dilakukan oleh pemegang gadai apabila tidak ditebus (Pasal 1155 ayat (2) KUH
Perdata). Jadi di sini acara penyitaan lewat juru sita dengan
ketentuan-ketentuan menurut Hukum Acara Perdata tidak berlaku bagi gadai.[5]
2. Ciri-ciri Lembaga Jaminan Fidusia
Seperti
halnya Hak Tanggungan , lembaga jaminan fidusia mempunyai ciri-ciri :
1.
Memberikan kedudukan yang mendahulu kepada Kreditor penerima fidusia terhadap
kreditor lainnya ( Pasal 27 UU Jaminan Fidusia ). Penerima fidusia
memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan
dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadibobjek jaminan fidusia
pada kantor pendaftaran fidusia. Hak yang didahulukan yang dimaksud adalah hak
penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda
yang menjadi objek jaminan fidusia.Hak yang didahulukan dari penerima fidusia
tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia.
2.
Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu
berada”(droit de suite) (Pasal 20 UU Jaminan Fidusia). Jaminan Fidusia tetap
mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda
tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek
jaminan fidusia. Ketentuan ini mengakui prinsip “droit de suite” yang telah
merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya
dengan hak mutlak atas kebendaan ( in rem ).
fidusia
yang dibuat notaris sekurang-kurangnya memuat :
a.
Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia.
b.
Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.[6]
B. Asas-asas
Jaminan Fidusia
Hukum jaminan fidusia mempunyai
sifat dan asas, sifat-sifat tersebut antara lain yaitu jaminan kebendaan dan
perjanjian ikutan (accesoir), sedangkan asas-asas jaminan fidusia antara lain sebagai
berikut:
1. Asas Hak
mendahului dimiliki oleh Kreditur
2. Asas objek
jaminan fidusia yang mengikuti bendanya
3. Asas jaminan
fidusia adalah perjanjian ikutan
4. Asas objek
jaminan fidusia terhadap utang kontijen
5. Asas objek jaminan fidusia pada benda yang akan
ada
6. Asas objek
jaminan fidusia diatas tanah milik orang lain
7. Asas objek
jaminan fidusia diuraikan lebih terperinci
8. Asas Pemberi
Jaminan Fidusia harus kompeten
9. Asas Jaminan
Fidusia harus didaftarkan
10. Asas benda
yang dijadikan objek
jaminan fidusia tidak dapat dimiliki oleh Kreditur.
11. Asas bahwa jaminan fidusia mempunyai
hak prioritas
12. Asas bahwa Pemberi Fidusia harus
beritikad baik
13. Asas bahwa jaminan fidusia mudah
dieksekusi
Kesemua asas-asas yang tercantum dalam
jaminan fidusia mencerminkan bahwa hukum
jaminan fidusia mempunyai karakter dan keunikan tersendiri yang perlu diteliti
sedemikian rupa. Masih banyak kelemahan dalam pembentukan Undang-undang Jaminan
Fidusia dan pengaturannya serta penafsirannya. Untuk melaksanakan asas-asas
tersebut di atas seharusnya dalam
pembuatan akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris, antara Pemberi
Fidusia atau Debitur dengan Penerima Fidusia atau Kreditur, haruslah dibuat
dengan lengkap. Dimulai dengan penandatanganan perjanjian pokok, Surat Kuasa
untuk mendaftarkan fidusia dari Penerima Fidusia kepada Notaris atau karyawan
Notaris. Surat Kuasa pendaftaran tersebut dapat disubstitusikan kepada karyawan
Notaris, apabila didalam Surat Kuasa tersebut Penerima Fidusia hanya memberikan
kuasanya kepada Notaris. Proses pembuatan
akta jaminan fidusia tidak lantas
berhenti sampai tahap pembuatan akta Jaminan Fidusia saja, namun proses
pendaftaran jaminan fidusia sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum
serta perlindungan hukum terhadap para pihak.[7]
Asas-asas
Jaminan Fidusia
Hukum jaminan fidusia mempunyai sifat dan asas, sifat-sifat tersebut
antara lain yaitu jaminan kebendaan dan perjanjian ikutan (accesoir), sedangkan
asas-asas jaminan fidusia antara lain sebagai berikut:
1. Asas Hak mendahului dimiliki oleh
Kreditur
2. Asas objek jaminan fidusia yang
mengikuti bendanya
3. Asas jaminan fidusia adalah
perjanjian ikutan
4. Asas objek jaminan fidusia terhadap
utang kontijen
5. Asas objek jaminan fidusia pada benda yang akan
ada
6. Asas objek jaminan fidusia diatas
tanah milik orang lain
7. Asas objek jaminan fidusia
diuraikan lebih terperinci
8. Asas Pemberi Jaminan Fidusia harus
kompeten
9. Asas Jaminan Fidusia harus
didaftarkan
10. Asas benda yang
dijadikan objek jaminan
fidusia tidak dapat dimiliki oleh Kreditur.
11. Asas bahwa jaminan fidusia mempunyai hak prioritas
12. Asas bahwa Pemberi Fidusia harus beritikad baik
13. Asas bahwa jaminan fidusia mudah dieksekusi
Kesemua asas-asas yang tercantum dalam
jaminan fidusia mencerminkan bahwa hukum
jaminan fidusia mempunyai karakter dan keunikan tersendiri yang perlu diteliti
sedemikian rupa. Masih banyak kelemahan dalam pembentukan Undang-undang Jaminan
Fidusia dan pengaturannya serta penafsirannya. Untuk melaksanakan asas-asas
tersebut di atas seharusnya dalam
pembuatan akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris, antara Pemberi
Fidusia atau Debitur dengan Penerima Fidusia atau Kreditur, haruslah dibuat
dengan lengkap. Dimulai dengan penandatanganan perjanjian pokok, Surat Kuasa
untuk mendaftarkan fidusia dari Penerima Fidusia kepada Notaris atau karyawan
Notaris. Surat Kuasa pendaftaran tersebut dapat disubstitusikan kepada karyawan
Notaris, apabila didalam Surat Kuasa tersebut Penerima Fidusia hanya memberikan
kuasanya kepada Notaris. Proses pembuatan
akta jaminan fidusia tidak lantas
berhenti sampai tahap pembuatan akta Jaminan Fidusia saja, namun proses
pendaftaran jaminan fidusia sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum
serta perlindungan hukum terhadap para pihak[8]
[1] http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/ciri-ciri-jaminan-fidusia.html
[2] http://prawiranugrahasurya.blogspot.com/2013/10/makalah-hukum-dagang-fidusia.html
[4] http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-sifat-sifat-gadai.html
[5] http://wardahcheche.blogspot.com/2014/04/gadai.html
[6] http://rumputhitam.blogspot.com/2013/02/jaminan-fidusia.html
[8] http://rajul-al.blogspot.com/2012/01/makalah-jaminan-fidusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar