Sejarah
dan pengertian jaminan fidusia
Oleh
: hamzah aenurofiq
1. SEJARAH LAHIRNYA UU FIDUSIA
Latar belakang timbulnya lembaga
fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan
undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai) mengandung
banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat
mengikuti perkembangan masyarakat (Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, 1977: 15-116).
Berdasarkan perkembangan dalam
sejarahnya, Fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan
pada kepercayaan. Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu
kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pihak.
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa
Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang
sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan
dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.[1]
Latar
belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli
adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand
(gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan
tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat (Sri Soedewi Masjhoen Sofwan,
1977: 15-116). Berdasarkan perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini
berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan.
Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang
dapat melindungi kepentingan para pihak.[2]
Latar belakang timbulnya lembaga
fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan
undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai) mengandung
banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat
mengikuti perkembangan masyarakat (Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, 1977: 15-116).
Berdasarkan perkembangan dalam
sejarahnya, Fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan
pada kepercayaan. Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu
kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pihak.[3]
2.
PENGERTIAN FIDUSIA
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas
benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda
tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitor),
sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya. Jaminan
fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang
melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan
pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi
kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia
berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.[4]
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.[4]
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda
bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di
dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu,
yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap
kreditor lainnya.[5]
Fidusia menurut asal katanya berasal
dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan
istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini
digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu
Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara
kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer
of Ownership.
Pengertian fidusia adalah pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum
berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat
berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai
lembaga jaminan yang diakui undang-undang.
Menurut Undang-undang nomor 42 Tahun
1999, pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pengertian FIDUSIA pasal 1 ayat 1
fidusia adalah: “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan
tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.”
Dr. A. Hamzah dan Senjun Manulang
mengartikan fidusia adalah: “Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya
(debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada
kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara
yuridise-levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja
(sebagai jaminan uant debitur), sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh
debitur, tetapi bukan lagi sebagai eigenaar maupun bezitter, melainkan hanya
sebagai detentor atau houder dan atas nama kreditur- eigenaar” (A. Hamzah dan
Senjun Manulang, 1987).[6]
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan
atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan
benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia
(debitor), sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap
kreditor lainnya.
Jaminan fidusia adalah perjanjian
hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan.
Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat
akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dari definisi yang diberikan jelas
bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia
merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah
jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.[7]
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak
berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai
agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.[8]
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides
yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal
dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah
ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.)
yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa
Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik
benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalahUndang-UndangNomor
16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga
jaminan yang diakui undang-undang. PadaPasal 12
Undang-Undangtersebutdinyatakanbahwa,
Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda
lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan
utang dengan : dibebani hipotik, jika tanahnyahakmilikatau HGB Dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
Hipotik atau fidusia dapat
juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun
yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai
pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang
bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan
pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak
baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara
debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk
menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang
diutamakan privilege kepada penerima fidusia
terhadap kreditor lainnya.[9]
Jaminan
Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 4 Tahun
1996 (BN. No. 5847 hal 1B-3B) tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur
lainnya. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berlaku terhadap setiap perjanjian yang
bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan Fidusia, terutama bagi Lembaga
Pembiayaan (Leasing).
Pembebanan
Fidusia dilakukan dengan menggunakan instrument yang disbut dengan AKTA JAMINAN
FIDUSIA, yang harus memenuhi syarat-syarat yaitu berupa Akta Notaris dan
didaftarkan pada Pejabat yang berwenang. Dengan pendaftaran ini, diharapkan
agar pihak debitur, terutama yang nakal, tidak dapat lagi mengibuli kreditur
atau calon kreditur dengan memfidusiakan sekali lagi atau bahkan menjual barang
Obyek Jaminan Fidusia tanpa sepengetahuan kreditur asal di Kantor Pendaftaran
Fidusia yang berada dibawah naungan Departemen Hukum dan HAM R.I.. Sertipikat
Jaminan Fidusia sebagai bukti bahwa penerima Fidusia memiliki hak Fidusia
tersebut.[10]
[1] http://prawiranugrahasurya.blogspot.com/2013/10/makalah-hukum-dagang-fidusia.html
[2]
http://bramfikma.blogspot.com/2013/01/jaminan-fidusia.html
[3] http://prawiranugrahasurya.blogspot.com/2013/10/makalah-hukum-dagang-fidusia.html
[4]
http://bramfikma.blogspot.com/2013/01/jaminan-fidusia.html
[5] Ibid.
[6] http://prawiranugrahasurya.blogspot.com/2013/10/makalah-hukum-dagang-fidusia.html
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9]
http://pujiirahayuu.blogspot.com/2011/11/pengertian-fidusia.html
[10] http://kabargres.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar