PENGERTIAN GADAI
oleh : hamzah aenurofiq
A.
Makna gadai secara etimologi / bahasa adalah
“tertahan” sebagai mana dalam satu ayat al-Qur’an:
“Tiap-tiap jiwa tertahan (untuk
mempertanggungjawabkan) atas apa yang telah diperbuatnya (QS. Al-Muddatstsir
[74]: 38)
Atau bermakna “diam tidak bergerak”, sebagaimana
dikatakan para ahli fiqh:
“Haram bagai seseorang kencing di air yang rahin,
yaitu air yang tidak bergerak”
Makna gadai menurut istilah ahli fiqh adalah “barang
yang dijadikan sebagai jaminan hutang apabila tidak dapat melunasinya”. (Lihat
Fathul Bari 5/173, al-Mughni 6/443, Aunul Ma;bud 9-10 / 319)[1]
B.
secara garis besar gadai dalam bahsa arab disebut
dengan rahn yang berarti suatu barang atau benda yang mempunyai nilai harta
yang dijaminkan oleh pihak peminjam sebagai jaminan hutang. [2]
C.
Istilah gadai berasal dari terjemahan dan kata pand atau pledge atau pown.
Pengertian gadai tercantum dalam pasal 1150 KUH perdata dan artikel 1196 vv,
titel 19 buku 111 NBW. Menurut pasal 1150 KUH perdata, gadai adalah:
“Suatu hak yang diperoleh kreditur atau suatu barang
bergerak yang diserahkan ke padanya oleh debitur atau oleh kuasanya, sebagai
jaminan atas utangnya dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil
plunasan piutang dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain, dengan
pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai
kepemilikan atau penguasaan dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan
setelah barang itu diserahkan sebagai
gadai dan yang harus didahulukan”.[3]
D.
gadai adalah: “Hak kebendaan atas barang bergerak
untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan”.Atau gadai
adalah “ suatu perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur dimana
debitur menyerahkan benda bergerak kepada kreditur untuk menjamin pelunasan
suatu hutang gadai, ketika debitur lalu melaksanakan prestasinya”.
‘’Unsur-unsur yang tercantum dalam pengertian gadai
adalah:
1. Adanya subjek gadai,
yaitu kreditur (penerima gadai) dan debitur(pemberi gadai)
2. Adanya objek gadai, yaitu
barang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud
3. Adanya kewenangan
kreditur[4]
E.
Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau seorang lain atas namanya,
dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang
berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu
digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan[5]
F.
Menurut
kitab Undang- Undang Hukum perdata pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak,
dan yang menberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu utuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripadaorang yang berpiutang
lainya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang
telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya-
biaya mana yang harus didahulukan[6]
G.
Gadai
merupakan suatu yang diperoleh seseorang piutang atas suatu barang bergerak
yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang, atau oleh seorang lain atas
namanya. Dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dan pada
orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.[7]
H.
Suatu hak
yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun
tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada
kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada
kreditor-kreditor lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana
harus didahulukan.[8]
I.
Gadai (al rahn) secara bahasa dapat diartikan
sebagai (al stubut,al habs) yaitu penetapan dan penahanan. Secara istilah dapat diartikan menjadikan
suatu benda berharga dalam pandangan syara’sebagai jaminan atas adanya 2
kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu.
Gadai adalah perjanjian (akad) pinjam meminjam dengan menyerahkan barang
sebagai tanggungan utang. Sehingga dapat disimpulkan gadai adalah menjadikan
suatu benda itu berharga sebagai jaminan sebagai tanggungan utang berdasarkan
perjanjian (akad) antara orang yang memiliki hutang dengan pihak yang memberi
hutang.[9]
J.
Rahn, dalam
bahasa Arab, memiliki pengertian “tetap dan kontinyu”. [1] Dalam bahasa Arab
dikatakan: المَاءُ الرَّاهِنُ apabila tidak mengalir, dan kata نِعْمَةٌ
رَاهِنَةٌ bermakna nikmat yang tidak putus. Ada yang menyatakan, kata “rahn”
bermakna “tertahan”, dengan dasar firman Allah,
K. كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ
رَهِينَةٌ
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas
perbuatan yang telah dikerjakannya.” (Qs. Al-Muddatstsir: 38)
Pada ayat tersebut, kata “rahinah” bermakna “tertahan”.
Pengertian kedua ini hampir sama dengan yang pertama, karena yang tertahan itu
tetap ditempatnya.
Ibnu Faris menyatakan, “Huruf ra`, ha`, dan nun adalah
asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak.
Dari kata ini terbentuk kata ‘ar-rahn’, yaitu sesuatu yang digadaikan.”
Adapun definisi rahn dalam istilah syariat, dijelaskan
para ulama dengan ungkapan, “Menjadikan harta benda sebagai jaminan utang, agar
utang bisa dilunasi dengan jaminan tersebut, ketika si peminjam tidak mampu
melunasi utangnya.”
“Atau harta benda yang dijadikan jaminan utang untuk
melunasi (utang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila si
peminjam tidak mampu melunasi utangnya.”
“Memberikan harta sebagai jaminan utang agar digunakan
sebagai pelunasan utang dengan harta atau nilai harta tersebut, bila pihak
berutang tidak mampu melunasinya.” Sedangkan Syekh al-Basaam mendefinisikan
ar-rahn sebagai jaminan utang dengan barang yang memungkinkan pelunasan utang
dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut, apabila orang yang
berutang tidak mampu melunasinya. [10]
K. gadai menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang
yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang
tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan
barang bergerak yang sudah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang
berutang dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.[11]
L. Berbicara masalah gadai
tentu ada hubungannya dengan jaminan,maka itu sebelum kita membahas apa itu
gadai maka perlu kita ketahui dulu apa itu Jaminan, sehingga memudahkan kita
untuk membahas gadai lebih lanjut sebagai bentuk jaminan[12]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar