1.
Pengertian
Hipotik:
·
Di dalam pasal 1162 KUH Perdata Hipotik
diartikan sebagai :
Hipotik adalah suatu
hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perikatan.Pasal 1168 KUH Perdata menyatakan lebih
lanjut sebagai berikut :
Hipotik tidak bisa
diletakkan selain oleh siapa yang berkuasa memindah tagankan benda yang di
bebani. Sedangkan pasal 1171 KUH Perdata mengatakan : Hipotik hanya dapat
diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dengan hal-hal yang dengan tegas
ditunjuk oleh Undang-Undang. Kemudian Pasal 1175 sebagai berikut : Hipotik
hanya dapat diletakkan atas benda-benda yang sudah ada. Hiopotik atas
benda-benda yang akan ada di kemudian hari adalh batal. Selanjutnya Pasal 1176
KUH Perdata dinyatakan sebagai berikut: Suatu Hipotik hanyallah sah, sekedar
jumlah uang untuk mana ia telah diberikan, adalah tentu dan ditetapkan di dalam
akta.[1]
·
Pengertian Hipotik berdasarkan Pasal –
pasal :
Pasal 1168 KUHPerd
menyatakan hipotik tidak dapat diletakkan selain oleh siapa yang berkuasa
memindahtangankan benda yang dibebani.
Pasal 1171 KUHPerd
menyatakan hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali
dalam hal – hal yang dengan tegas ditunjuk oleh Undang – undang.
Pasal 1175 KUHPerd Hipotik
hanya diletakkan atas benda – benda yang sudah ada. Hipotik atas benda- benda
yang baru akan ada dikemudian hari adalah batal.[2]
·
Pengertian hifotek dapat dilihat dalam
Pasal 1162 Kitab Undang-undang Perdata mendefinisikan hipotek sebagai suatu hak
atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perikatan
Vollmar mengartikan
hipotek dengan:“Sebuah hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak tidak
bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang hipotek) sesuatu nikmat
dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan
sebuah hutang dengan dilebihdahulukan”.[3]
2.
Objek
Hipotik:
·
Objek hipotik di luar dari pada Pasal
1164 KUH Peradata, yang dapat di bebani hipotik adalah :
Ø Bagian
yang tak dapat dibagi-bagi dalam benda tak bergerak yang merupakan Hak Milik
Bersama Bebas (Vrije Mede Eigendom).
Ø Kapal-kapal
yang didaftar menurut Pasal 314 ayat KUH D agang.
Ø Hak
Konsensi Pertambangan menurut Pasal 18 Indische Minjwet.
Ø Hak
Konsensi menurut S. 1918 No. 21 Jo. No. 20 yang juga dapat dijadikan jaminan
Hipotik.[4]
·
Objek hipotik menurut Pasal 1164 KUH
Peradata, yang dapat di bebani hipotik adalah :
·
Benda-benda tidak bergerak yang dapat di
pindahtagankan, beserta segala perlengkapannya yang dianggap sebagai benda
tidak bergerak.
·
Hak pakai hasil (vruchtgebruik)
atas-atas benda tersebut beserta segala perlengkapanya.
·
Hak numpang karang (postal, identik
dengan hak guna bagunan) dan hak usaha (erfpactt, identik dengan ak guna
usaha).
·
Bunga tanah, baik yang harus di bayar
dengan uang maupun yang harus di bayar dengan hasil tanah.
·
Bunga sepersepuluh
·
Pasar-pasar yang di tentuin oleh
pemerintah, beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya.[5]
· OBJEK
HIPOTEK
· Pasal
1164 KUH perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hipotik ialah:
· Benda-benda
tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya yang
dianggap sebagai benda tidak bergerak
· Hak
pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
· Hak
numpang karang dan hak guna usaha dan hak usaha (erfpactt, identik dengan ak
guna usaha).
· Bunga
tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan
hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
· Bunga
sepesepuluh
· Pasar-pasar
yang di tentuin oleh pemerintah, beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya
· Objek
hipotik di luar dari pada Pasal 1164 KUH Peradata, yang dapat di bebani hipotik
adalah :
· Bagian
yang tak dapat dibagi-bagi dalam benda tak bergerak yang merupakan Hak Milik
Bersama Bebas (Vrije Mede Eigendom).
· Kapal-kapal
yang didaftar menurut Pasal 314 ayat KUH D agang.
· Hak
Konsensi Pertambangan menurut Pasal 18 Indische Minjwet.
· Hak
Konsensi menurut S. 1918 No. 21 Jo. No. 20 yang juga dapat dijadikan jaminan
Hipotik. Dan lain-lain[6]
3.
Sifat
hipotik:
·
Absolut, yaitu hak yang dapat
dipertahankan terhadap tuntutan siapapun
·
Droit de suite atau zaaksgevolg, artinya hak itu senantiasa mengikuti bedanya
di tangan siapapun benda tersebut berada (Pasal 1136 ayat (2), Pasal 1198 KUH
Perdata).
·
Droit de Preference yaitu seorang
mempunyai hak untuk didahulukan pemenuha piutangnya di antara orang berpiutang
lainnya (Pasal 1133,1134 ayat (2) KUH Perdata). Di sini hak jaminan kebendaan
tidak berpengaruh oleh kepailitan ataupun oleh penyitaan yang dilakukan atas
benda yang bersangkutan.
·
Di samping itu hipotik juga mempunyai
cirri-ciri khas tersendiri yaitu:
·
Accecoir, artinya Hipotik merupakan
perjanjian tambahan yang keberadaanya tergantung pada perjanjian pokoknya yaitu
hutang- piutang.
·
Ondeelbaar, yaitu Hipotik tidak dapat
dibagi-bagi karena Hipotik terletak di atas seluruh benda yang menjadi objekya
artinya sebagian hak Hipotik tidak menjadi hapus dengan di bayarnya sebagian
hutang (Pasal 1163 ayat (1) KUH Perdata).
·
Mengandung hak untuk pelunasan hutang
(verhaalsrecht) saja. Jadi tidak mengandung hak untuk memiliki bendanya. Namun
jika diperjanjikan, kreditur berhak menjual benda jaminan yang bersangkutan
atas kekuasaan sendiri (eigenmachttigeverkoop/parate execusi) jikalau debitur
lalai atau wanprestasi (Pasal 1178 ayar (1) dan (2) KUH Perdata).[7]
4.
Subyek
Hipotik:
·
Sesuai dengan pasal 1168 KUH perdata, di
sana dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa yang dapat memberikan
hipotik dan siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak hipotik.
Sedangkan badan hukum
menurut tata hukum tanah sekarang tidak berhak memiliki hak milik, kecuali
badan-badan hukum tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang
tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA. Ada empat golongan badan hukum yang berhak
mempunyai tanah berdasarkan PP no. 38 tahun 1963 yaitu:
-
Badan-badan pemerintah
-
Perkumpulan-perkumpulan koperasi
pertanian
-
Badan-badan social yang ditunjuk oleh
menteri dalam negeri
-
Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh
menteri dalam negeri.[8]
5.
Asas-asas
Hipotik:
·
AZAS-AZAS HIPOTIK
1. Azas publikasi, yaitu mengharuskan
hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada
bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
2. Azas spesifikasi, hipotik terletak di
atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan,
misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah
pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
Benda tak bergerak yang
dapat dibebani sebagai hipotik adalah hak milik, hak guna bangunan, hak usaha
baik yang berasal dari konvensi hak-hak barat, maupun yang berasal dari
konvensi hak-hak adaptasi, serta yang telah didapatkan dalam daftar buku tanah
menurut ketentaun PP no. 10 tahun 1961 sejak berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960
tanggal 24 september 1960.[9]
·
Dalam buku Hukum Perdata: Hak Jaminan
Atas Tanah karangan Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, menjelaskan mengenai
asas-asas hukum yang penting dibuat dalam hipotik ialah:
1. Asas Publiciteit (Openbaarheid)
Asas
yang mengharuskan bahwa hipotik itu harus didaftarkan di dalam register umum,
supaya dapat diketahui oleh pihak ketiga/ umum. Mendaftarkannya ialah ke Seksi
Pendaftaran Tanah. Yang didaftarkan ialah akte dari Hipotik itu atau Asas
Publiciteit berarti bahwa pengikatan Hipotik harus didaftarkan dalam Register
umum agar masyarakat khususnya pihak ketiga dapat mengetahuinya. Pendaftaran
yang dimaksud adalah pendaftaran akte Hipotik pada Pejabat Kantor Badan
Pertanahan Nasional (dulu disebut Kantor Kadaster Seksi Pendaftaran Tanah).
Namun setelah berlakunya UUHT otomatis Hipotik tidak lagi didaftarkan pada
Kantor Badan Pertanahan Nasional.
2. Asas Specialiteit
Asas
yang menghendaki bahwa hipotik hanya dapat diadakan atas benda-benda yang
ditunjuk secara khusus. Benda-benda tak bergerak yang mana terikat sebagai
tanggungan.
Misalnya:
Benda-benda yang dihipotikkan itu berwujud apa, di mana letaknya, berapa
luasnya/besarnya, perbatasannya.
3. Asas tak dapat dibagi-bagi
(Ondeelbaarheid)
Berdasarkan:
Pasal 1163 ayat (1) Kitab Undang-Undang Perdata menetapkan bahwa Hipotik tidak
dapat dibagi-bagi. Asas ini disebut tidak dibagi-bagi atau Ondeelbaarheid dari
Hipotik, artinya jika benda yang dibebani Hipotik lebih dari satu maka Hipotik
tadi tetap membebani masing-masing benda tersebut dalam ini berarti bahwa
hipotik itu membebani seluruh objek/benda yang dihipotikkan dalam
keseluruhannya atas setiap benda dan atas setiap bagian dari benda-benda
bergerak. Dengan dibayarnya sebagian dari hutang tidak mengurangi/meniadakan
sebagai dari benda yang menjadi tanggungan.[10]
6.
Dasar
Hukum Hipotik:
DASAR
HUKUM
buku ii kuhperdata
tidak berlaku bagi tanah setelah lahirnya uu
hak tanggungan
tetap berlaku untuk benda tidak bergerak
selain tanah
Definisi
hipotik (1162 kuhp)
hipotik adalah suatu hak kebendaan atas
benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi
pelunasan suatu perikatan
unsur hipotik:
o Hak kebendaan
o Objek benda tidak bergerak
o Untuk pelunasan suatu utang[11]
7.
Hipotik
Kapal:
Sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”), maka seluruh
ketentuan mengenai pembebanan jaminan atas benda-benda tidak bergerak seperti
halnya tanah dan kapal yang beratnya lebih dari 20-M3 menggunakan lembaga
jaminan berupa hipotik yang diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia. Oleh karena itu orang lebih mengenal Hipotik dibandingkan
Hak Tanggungan. Namun, sejak lahirnya UUHT, maka Hipotik hanya digunakan untuk
Kapal yang beratnya di atas 20-M3.
Pada
saat ini, untuk pemberian jaminan berupa hipotik atas kapal masih tunduk pada
aturan yang diatur dalam Pasal 314 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) dan Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim dan Mortgage 1993
yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI No. 44 tahun 2005 tentang
Pengesahan Internasional Convention on Maritime Liens and Mortgages, 1993
khususnya pengaturan tentang perubahan pemilik, dan pendaftaran, penyerahan dan
subrogasi, pemberitahuan penjualan paksa dan perubahan bendera sementara.
Ketiga aturan tersebut gunanya untuk melindungi pemegang Hak Hipotik atas
kapal, khususnya yang berlayar antar Negara.
SYARAT
AGAR SUATU KAPAL DAPAT DIBEBANI DENGAN HIPOTIK
1.
Adanya Hak Kebendaan (pasal 1168 – 1170 dan pasal 1175 KUHPerdata)
yang
dimaksud dengan adanya Hak Kebendaan tersebut adalah kapal tersebut sudah ada
dan terdaftar sehingga haknya sudah lahir. Contohnya seperti pada kasus Arief
tersebut di atas. Kapal-kapal yang masih dalam proses pembangunannya dan belum
memiliki Grosse Akta Pendaftaran kapalnya (seperti dalam kasus Budi) belum
dapat dibebani dengan Hipotik (pasal 1175 KUHPerdata).
2.
Objeknya adalah kapal yang beratnya di atas 20-M3
Untuk
kapal yang beratnya di bawah 20-M3 karena bukan merupakan objek Hipotik (pasal
1167 KUHPerdata), maka jika ingin dijaminkan menurut pendapat saya pribadi
sebaiknya menggunakan lembaga jaminan lain seperti Jaminan Fidusia yang memang
dikhususkan untuk benda-benda bergerak. Namun jika kantor fidusia menolak
mendaftarkan jaminan atas kapal yang beratnya di bawah 20-M3 dengan alasan
bahwa hal tersebut bertentangan dengan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia,
maka dapat dibuatkan akta Kuasa Menjual yang dibuat di hadapan Notaris (pasal
1172 KUHPerdata) sebagai pengaman bagi pihak Bank. Akta kuasa menjual tersebut
juga seharusnya mencantumkan suatu ketentuan bahwa berlakunya akta tersebut
apabila debitur sudah wanprestasi atau macet.
3.
Kapal tersebut harus yang dibukukan (di daftarkan) di Indonesia.
Hal
ini sesuai dengan penjelasan saya pada point 1 di atas. Bahwa kapal tersebut
harus sudah terdaftar pada kantor pelabuhan setempat.
4.
Diberikan dengan akta autentik (pasal 1171 KUHPerdata)
Sebagaimana
halnya dengan pemberian jaminan lainnya, seperti Hak Tanggungan, Gadai, dan
Fidusia, maka pemberian jaminan berupa Hipotik atas kapal tersebut harus dibuat
di secara otentik di hadapan Pejabat Umum yang berwenang. Namun demikian,
bedanya adalah, yang berwenang untuk membuat akta Hipotik Kapal bukanlah
Notaris; melainkan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal yang berada
pada Kantor Pendaftaran dan Pencatatan Baliknama kapal, dimana kapal tersebut
terdaftar. Apa peran notaries dalam pembebanan hipotik kapal? Notaris dalam hal
ini berwenang untuk membuat akta Surat Kuasa Memasang Hipotik (SKMH) Kapal.
Dimana dalam akta SKMH Kapal tersebut yang akan digunakan sebagai dasar untuk
pembuatan akta Hipotik Kapal di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat
Baliknama kapal pada kantor pelabuhan setempat.
Apakah
para pihak dapat langsung hadir di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat
Baliknama Kapal tersebut tanpa melalui Notaris? Secara teori seharusnya bisa.
Sebagaimana para pihak langsung membuat akta APHT atas tanah (lihat sub bab
tentang Hak Tanggungan) di hadapan Camat setempat. Namun pada prakteknya hal
tersebut hampir tidak pernah dilakukan.
Satu
hal lagi yang menarik dari pembebanan hipotik ini adalah: bahwa pemberian
hipotik tersebut tidak boleh dibuat berdasarkan suatu perjanjian pembebanan
yang dibuat di luar negeri, apabila kapal tersebut secara hukum terdaftar di
Indonesia; kecuali ada traktat atau konvensi Internasional yang memperbolehkan
mengenai hal tersebut (pasal 1173 KUH Perdata). Oleh karena itu, walaupun kreditur
dan debitur berada di luar negeri, hendak membebankan hipotik atas kapal di
Indonesia, maka perjanjian tentang pembebanan hipotik tersebut harus dibuat di
Indonesia.
5.
Menjamin tagihan hutang (pasal 1176 KUHPerdata)
Dalam
pemberian Hipotik pada kapal, harus ada hutang yang dijamin dengan pembebanan
hipotik tersebut. Oleh karenanya, biasanya dalam akta hipotik, selain
mencantumkan mengenai identitas kapal yang dijaminkan, juga mencantumkan data
mengenai berapa besar hutang yang dijamin dan berapa nilai penjaminan dari
Kapal dimaksud. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum pada saat
dilaksanakannya eksekusi atas kapal dimaksud.[12]
[1] http://dedyyulfris.blog.com/2010/10/22/hipotik/
[2] http://www.npslawoffice.com/hipotik/
[3] http://zfadly.blogspot.com/2012/04/hipotek-kapal-laut.html
[4] http://dedyyulfris.blog.com/2010/10/22/hipotik/
[5] http://dedyyulfris.blog.com/2010/10/22/hipotik/
[6] http://srirahmayanicaricazalacca.blogspot.com/2014/11/hukum-jaminan-hipotek.html
[7] http://dedyyulfris.blog.com/2010/10/22/hipotik/
[8] http://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/
[9] http://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/
[10] http://srirahmayanicaricazalacca.blogspot.com/2014/11/hukum-jaminan-hipotek.html
[11] http://antonius92.blogspot.com/2014/10/hipotik-hukum-perdata.html
[12] http://irmadevita.com/2011/hipotik-kapal/