DASAR HUKUM HIPOTIK
Oleh : hamzah
aenurofiq
A.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
hipotek kapal laut dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan berikut ini.
1.
Pasal 1162
sampai dengan pasal 1232 KUHP. Di dalam berbagai ketentuan itu diatur tentang:
a.
Ketentuan-ketentuan
umum ( pasal 1162 sampai dengan pasal 1178 KUHP )
b.
Pendaftaran
hipotek dan bentuk pendaftaran ( pasal 1179 sampai dengan pasal 1194 KUHP )
c.
Pencoretan
pendaftaran ( pasal 1195 sampai dengan pasal 1197 KUHP );
d.
Akibat
hipotek terhadap pihak ketiga yang menguasai barang yang dibebani ( pasal 1198
sampai dengan asal 1208 KUHP );
e.
Hapusnya
hipotek (pasal 1209 sampai dengan pasal 1220 KUHP)
f.
Pegawai-pegawai
yang ditugaskan menyimpan hipotek, tanggung jawab mereka dan hal diketahuinya
daftar-daftar oleh masyarakat (pasal 1221 sampai dengan pasal 1232 KUHP )
2. Pasal 314
dengan pasal 316 kitab Undang-Undang Dagang. Pasal 314 KUHD berbunyi:
“Kapal-kapal Indonesia yang isi kotornya berukuran paling sedikit 20 m3
dapat dibukukan dalam register kapal menurut peraturan, yang akan diberikan
dengan ordonasi tersendiri.” Inti pasal ini bahwa kapal yang beratnya 20 m3
ke atas dapat dibukukan. Pasal 315 KUHD berbunyi: “Urutan tingkat antara
hipotek-hipotek ditentukan oleh hari pendaftarannya. Hipotek yang didaftarkan
pada satu hari yang sama, mempunyai tingkat yang sama.” Pasal 316 KUHD mengatur
tentang piutang yang diberi hak mendahului atas kapal. Piutang-piutang yang
didahulukan.[1]
B. Pengikatan
Jaminan atas pesawat terbang melalui pembebanan Hipotik sebagaimana diamanatkan
oleh UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan belum dapat dilaksanakan dan
pembebanan melalui Fidusia bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU
No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia yang secara tegas menyebutkan bahwa Fidusia
tidak berlaku terhadap Hipotik atas pesawat terbang.[2]
C.
Dasar hukum
- Setelah adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah, ketentuan-ketentuan hypoteek mengenai Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah tidak berlaku lagi.
- Ketentuan-ketentuan mengenai Hypotheek dalam buku II BW masih berlaku terhadap kapal yang berukuran 20 m3 keatas yang didaftar dalam register kapal. Dasar hukum:
1. Pasal 1162 s.d 1232 BW
2. WvK Pasal 314 s.d 315 Wrtboek van Koophandel/KUHD
3. UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran[3]
- Setelah adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah, ketentuan-ketentuan hypoteek mengenai Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah tidak berlaku lagi.
- Ketentuan-ketentuan mengenai Hypotheek dalam buku II BW masih berlaku terhadap kapal yang berukuran 20 m3 keatas yang didaftar dalam register kapal. Dasar hukum:
1. Pasal 1162 s.d 1232 BW
2. WvK Pasal 314 s.d 315 Wrtboek van Koophandel/KUHD
3. UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar